Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Jenderal Tentara Nasional Indonesia Letnan Jenderal M. Herindra membantah adanya isu dwifungsi terkait restrukturisasi TNI. Menurut dia, informasi itu merupakan hal yang salah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sesungguhnya ini cara pandang keliru," ujar Herindra saat membacakan sambutan atas nama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto di acara silaturahmi dengan perwira hukum TNI di Mabes TNI, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2019.
Menurut Herindra, penempatan TNI aktif di kementerian dan lembaga telah dipertimbangkan. Salah satunya, penempatan prajurit aktif ini dinilai karena kebutuhan dalam rangka pelaksanaan tugas menjaga kedaulatan negara. "Tak benar bahwa dwifungsi TNI akan bangkit kembali," katanya.
Herindra mengatakan informasi dwifungsi TNI kembali bangkit juga merupakan kabar penyesatan. Menurut dia, banyak berita yang menyebut bahwa TNI seolah-olah kembali ke zaman Orde Baru dengan menempatkan personel di kementerian dan lembaga. "Dwi fungsi adalah masa lalu yang sudah menjadi sejarah TNI. Saat ini dan ke depan TNI makin profesional menjalankan tugas sesuai UU," ucapnya.
Polemik adanya dwifungsi ini berawal dari rencana menambah pos jabatan baru bagi jabatan perwira tinggi di internal TNI serta ke kementerian lainnya. Jabatan baru ini salah satunya bertujuan untuk menampung perwira tinggi yang menumpuk di TNI.
Salah satu hal yang dilakukan untuk restrukturisasi ini yakni dengan merevisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 TNI. Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan revisi UU TNI dianggap perlu untuk menyelesaikan masalah ratusan perwira tinggi dan perwira menengah tanpa jabatan struktural.
Rencana restrukturisasi TNI ini kemudian dikritik oleh koalisi masyarakat sipil. Menurut koalisi, rencana masuknya perwira TNI aktif ke kementerian lain di luar yang diperbolehkan ditakutkan akan membawa kembali dwifungsi TNI seperti sebelum reformasi.
Di sisi lain, Herindra menuturkan revisi UU TNI terkait restrukturisasi sedang dalam penggodokan. Menurut dia, penggodokan UU TNI itu sedang pada proses perluasan penempatan prajurit aktif di beberapa kementerian dan lembaga baru seperti Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kantor Staf Presiden, dan Badan Keamanan Laut.
Sebelumnya, UU Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 47 menyebutkan prajurit TNI aktif hanya bisa menduduki jabatan di 10 kementerian dan lembaga. Kementerian dan lembaga tersebut yakni Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, Badan Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Ketahanan Nasional, Basarnas, Badan Narkotik Nasional, serta Mahkamah Agung.