Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi PAN di Dewan Perwakilan Rakyat tetap menyatakan menolak revisi UU Pemilu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan revisi akan sangat menguras energi jika dilakukan saat ini. "Kalau kita membuka revisi itu bisa sampai dua tahun lebih karena harus mengakomodir berbagai kepentingan partai politik," kata Saleh ketika dihubungi, Selasa, 23 Februari 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saleh mengatakan partainya berpendapat UU Pemilu yang ada saat ini masih baik dan relevan digunakan. PAN menilai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 itu dapat diterapkan setidaknya dua hingga tiga kali lagi sebelum dievaluasi.
Menurut Saleh, revisi aturan Pemilu sebenarnya lebih banyak menyangkut kepentingan partai-partai politik ketimbang untuk kepentingan masyarakat. Yang diusulkan PDIP, kata Saleh, juga menyangkut kepentingan partai berlambang banteng itu sendiri. "Sementara bagi partai lain itu belum tentu sesuai, belum tentu pas," ujar Saleh.
Fraksi PDIP menyatakan mendukung revisi UU Pemilu dilanjutkan. PDIP mengusulkan perlu evaluasi aturan pemilu, misalnya terkait sistem proporsional pemilu (terbuka/tertutup) dan ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
Saleh mengatakan pemerintah dan Dewan sebaiknya berfokus menangani pandemi Covid-19 dan dampak ekonomi yang terjadi. Merujuk pada laporan Badan Pusat Statistik yang menyatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia minus 2,19 persen sepanjang 2020, Saleh menilai pandemi Covid-19 dan dampaknya bisa mengkhawatirkan jika dibiarkan berlarut-larut.
Saleh pun mengapresiasi partai-partai lain di DPR yang masih satu suara menolak revisi UU Pemilu. Ia berharap DPR dapat segera mengambil keputusan untuk mengeluarkan RUU Pemilu dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021 pada masa sidang yang akan datang.