Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Ton tergantung sikon

Letjen (purn.) H.R. Dharsono bakal mendapat remisi masa hukuman.Ia dianggap berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan. dharsono dihukum 10 tahun oleh pn jakarta pusat, terlibat subversif.

28 April 1990 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

HARI Idulfitri tahun ini agaknya dirayakan lebih istimewa bagi Letnan Jenderal (Purn.) H.R. Dharsono. Maklum, hanya sepekan sebelumnya terdengar kabar bahwa tak lama lagi ia bakal keluar dari LP Cipinang. Bekas Pangdam Siliwangi (1966-1969) yang ditahan sejak November 1984 itu, rupanya, termasuk terpidana yang bakal mendapat remisi masa hukuman yang biasanya dilakukan setiap Hari Proklamasi. Firasat itu memang sudah terasa ketika Ton, 65 tahun, dijenguk oleh anaknya, Rani Dharsono, pada akhir bulan silam. "Mudah-mudahan dapat remisi," begitu kata H.R. Dharsono seperti yang ditirukan oleh Rani. H.R. Dharsono dinyatakan bersalah dan dihukuim 10 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena terbukti melakukan delik politik dan tindak pidana subversif. Ia menghadiri serangkaian rapat setelah "Peristiwa Tanjungpriok" 1984 sehingga dihubungkan dengan insiden peledakan bom di pusat pertokoan Glodok dan Bank Central Asia, pada tahun yang sama. Kalau dihitung-hitung, tanpa remisi, Ton seharusnya mendekam di LP Cipinang sampai tahun 1994 nanti. Rupanya, selama menjalani masa tahanan, ia dianggap berkelakuan baik. Ia, misalnya, pernah menyumbangkan darahnya untuk PMI sebanyak 12 kali. Ada ketentuan, narapidana yang lima kali menyumbangkan darahnya akan diberi imbalan pengurangan hukuman satu bulan. Tak cuma itu, menurut sumber TEMPO, "ada pertimbangan lain" yang juga menyebabkan H.R. Dharsono layak untuk mendapatkan remisi. Catatan inilah yang membuat Kepala LP Cipinang Nurdin Nursin tergerak untuk mengajukan remisi buat bekas Sekjen Asean (1976-1978) itu. Selain H.R. Dharsono, Airlangga, tokoh lain yang terlibat dalam kasus yang sama, kabarnya juga bakal mendapat pengurangan hukuman. Tapi sumber TEMPO tadi juga menambahkan, soal remisi itu belum mutlak. "Tergantung 'sikon'. Jika sampai 17 Agustus 1990 nanti mereka tetap berkelakuan baik, kemungkinan besar remisi buat mereka diluluskan."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus