Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

TPN Ganjar-Mahfud Bantah Pernyataan Aiman Witjaksono Sebagai Hoaks

TPN Ganjar-Mahfud menilai pernyataan Aiman Witjaksono masih masuk dalam koridor kebebasan berpendapat.

17 November 2023 | 21.12 WIB

Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Aiman Adi Witjaksono saat memberi keterangan. Foto Dok TPN Ganjar-Mahfud
Perbesar
Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Aiman Adi Witjaksono saat memberi keterangan. Foto Dok TPN Ganjar-Mahfud

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud Ifhdal Kasim menyatakan prihatin atas pelaporan terhadap rekannya, Aiman Witjaksono ke Polda Metro Jaya soal penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian. Menurut dia, pernyataan Aiman masih dalam koridor kebebasan menyampaikan pendapat yang dilindungi konstitusi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Harusnya pernyataan Aiman dipandang sebagai kritik untuk pelaksanaan pemilu, sebagai kontrol dan bukan dipandang sebaliknya dituduh menyebarkan kabar bohong," kata Ifdhal dalam Konferensi Pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat, 17 November 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Informasi yang disampaikan Aiman, menurut Ifhdal, adalah hasil investigasi. Tujuan penyataan itu, kata Ifhdal, adalah untuk mengingatkan adanya kecenderungan untuk menggunakan aparat penegak hukum dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Pernyataan Aiman itu berisi satu ajakan untuk aparat agar bersikap dan bertindak netral dalam pemilu 2024," kata dia.

Aiman dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Aiman Witjaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Jubir Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi, Fikri Fakhruddin. Pelaporan itu buntut dari pernyataan Aiman yang menyatakan mendapatkan informasi dari 5 perwira tinggi Polri soal arahan untuk memenangkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo-Gibran.

Fikri menilai pernyataan Aiman itu tak berdasarkan fakta dan data. Karena itu, dia menilai Aiman melakukan penyebaran berita bohong.

"Karena kita menganggap saudara Aiman menyebarkan kebencian dan dugaan hoaks," kata Fikri di Polda Metro Jaya Senin, 13 November 2023.

Fikri melaporkan Aiman WItjaksono dengan tiga pasal, yaitu Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45 A Ayat (2), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 serta Pasal 15 KUHP.

Tanggapan Aiman

Aiman Witjaksono yang merupakan Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud tidak menyangka jika pernyataannya tersebut akan berujung laporan. Dia justru mempertanyakan alasan pelaporan itu. 

“Momen untuk mengingatkan (netralitas aparat), bukan justru malah berujung pada pelaporan,” kata Aiman usai konferensi pers tersebut.  “Demokrasi di negeri ini harus tumbuh jangan sampai tergerus apalagi runtuh,” kata dia.

 

Adil Al Hasan

Adil Al Hasan

Bergabung dengan Tempo sejak 2023 dan sehari-hari meliput isu ekonomi. Fellow beberapa program termasuk Jurnalisme Data AJI Indonesia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus