Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Transgender Bisa Miliki KK dan KTP, Jenis Kelamin Laki-laki atau Perempuan

Bagaimana dengan kolom jenis kelamin? Dirjen Zudan mengatakan transgender wajib mengisi yaitu laki-laki atau perempuan

3 Juni 2021 | 10.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) yang didukung Dinas Dukcapil Tangerang Selatan melayani pengurusan kartu keluarga (KK) dan e-KTP untuk para transgender. Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menyebut, praktik diskriminasi tidak boleh ada dalam pelayanan publik. Apa pun jenis perbedaannya, setiap warga negara Indonesia berhak mendapat pelayanan publik yang setara dan nondiskriminatif.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bagaimana dengan kolom jenis kelamin? Dirjen Zudan menegaskan, sesuai dengan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia hanya ada dua jenis kelamin, yakni laki-laki dan perempuan. Tidak ada jenis kelamin waria atau transgender.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dukcapil mematuhi hukum yang berlaku. Saya minta teman-teman transgender mengisi datanya secara jujur. Namanya harus nama asli, jangan diubah. Nama bapak dan ibu jangan diubah. Jangan menghilangkan atau mengganti nama Bapak dan ibu karena bisa menghilangkan nasab," kata Zudan seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis, 3 Juni 2021.

Dengan memiliki KK dan KTP elektronik, ujar dia, maka kaum transgender akan mudah mendapatkan pelayanan publik seperti BPJS, SIM, Bantuan Sosial, membuka rekening bank dan lain-lain.

Direktur Pandaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil David Yama mengatakan, untuk sementara, Dukcapil hanya melayani transgender yang sudah terdata dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan sudah punya Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Mereka yang sudah lengkap NIK dan data keluarganya langsung dicetak KK dan KTP-el dan langsung diserahkan kepada yang bersangkutan, sebagian lainnya dilakukan perekaman di tempat. Tahap selanjutnya kepada transgender yang terdata by name by address ada yang masih perlu dilakukan tahap pencarian dan pembuatan database kependudukan," kata Yama.

Sejauh ini, Dukcapil Tangerang Selatan sudah melayani pembuatan KTP dan KTP elektronik transgender dari sembilan provinsi yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, Lampung, dan Papua.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus