Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Universitas Indonesia (UI) mengatakan sedang memproses pemenuhan empat poin desakan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI yang sementara berhenti menerima laporan kasus sejak Senin, 24 Juli lalu. Mogoknya Satgas PPKS UI lantaran tidak adanya sokongan fasilitas maupun dana dari kampus.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Biro Humas dan KIP UI Amelita Lusia mengatakan bahwa anggaran universitas sudah disusun sebelum Satgas PPKS dibentuk pada November 2022 dan sudah berjalan ketika Satgas mengajukan permohonan di awal tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Artinya, ketika Satgas ini dibentuk, anggaran sudah ada untuk tahun 2023,” jelasnya kepada Tempo pada Senin, 26 Juli 2023.
Sementara anggaran sudah berjalan, Amelita mengklaim universitas sudah membantu kebutuhan Satgas seperti meminjamkan ruangan ketika dibutuhkan. Amelita menyebut sebelum dapat merevisi anggaran, kegiatan rutin Satgas didukung oleh anggaran dari unit-unit kerja lain yang sudah ada.
Revisi anggaran UI yang dijadwalkan pada akhir Juli 2023 ini sedang berjalan. Amelita menyampaikan bahwa dalam revisi tersebut, anggaran untuk Satgas juga sedang disiapkan.
“Kalau ada lagi hal-hal yang dibutuhkan akan diproses, tapi tidak bisa serta-merta. Peralatan yang ada sudah difasilitasi. Kalau mau ada tambahan lagi, tinggal disampaikan,” ujarnya. “Terima kasih untuk upaya-upaya yang telah dilakukan (Satgas) dan kami pasti akan membantu yang menjadi kebutuhan mereka.”
Sebelumnya, Satgas PPKS UI berhenti menerima laporan kekerasan seksual lantaran tak ada dukungan fasilitas dan dana dari kampus. Sejak dibentuk pada November 2022, kampus tak mengucurkan dana maupun memberikan fasilitas ruang kerja kepada Satgas PPKS UI. Mereka mogok menerima laporan kekerasan seksual sebagai bentuk protes terhadap minimnya perhatian kampus.
Adapun empat poin desakan yang diminta Satgas PPKS UI sebagai berikut:
1. Mengadakan pertemuan khusus dengan Satgas PPKS UI;
2. Memenuhi kewajiban perguruan tinggi dalam menyediakan dana operasional, ruangan operasional yang kondusif, dan jaminan perlindungan sosial bagi Satgas PPKS UI;
3. Menetapkan prosedur kerja sama antara Pusat Penanganan Terpadu dan Satgas PPKS UI sebagai wujud komitmen UI dalam implementasi Pendampingan dan Pemulihan terhadap Korban; dan
4. Menginisiasi penandatanganan Pakta Integritas oleh segenap Pimpinan dan Sivitas Akademika UI untuk mewujudkan kampus bebas kekerasan seksual.
Jika poin-poin tersebut tidak terpenuhi hingga 31 Agustus mendatang, Satgas PPKS UI akan mengambil sikap dengan mengundurkan diri pada 1 September 2023. Hingga saat ini, Satgas PPKS UI periode 2022 – 2024 telah menerima 29 laporan kasus kekerasan seksual dengan jumlah 30 terlapor atau pelaku dan 40 korban.
Adapun pagi ini, Senin, 26 Juli 2023, UI baru menyediakan ruangan operasional untuk Satgas PPKS UI. Informasi itu dibagikan Satgas PPKS UI melalui akun Instagramnya. Ruang kerja yang akan digunakan terletak di Gedung Sumber Daya Pembelajaran Komplek Perpustakaan Lama UI dan disahkan pada pagi ini pukul 10.00 WIB.