Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

UIN Sunan Ampel Menilai Ada Pihak Mendistorsi SE Kemenag Soal Pengeras Suara

UIN Sunan Ampel mengecam pihak-pihak yang dengan sengaja mendistorsi isi SE Kemenag maupun penjelasan Menteri Agama Yaqut Qolil Qoumas.

25 Februari 2022 | 22.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Surabaya - Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya menghargai respons publik atas dikeluarkannya Surat Edaran Kementerian Agama (Kemenag) No. 05/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Dalam pandangan UIN Sunan Ampel, respons itu menandakan bahwa sebuah kebijakan tidak hanya menggaung di ruang kosong, tapi mengena pada sasaran yang dituju.

Namun UIN Sunan Ampel mengecam pihak-pihak yang dengan sengaja mendistorsi isi Surat Edaran maupun penjelasan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dalam siaran pers yang ditandatangani Rektor Masdar Hilmy serta Ketua Pusat Studi Moderasi Beragama Ahmad Zainul Hamdi, UIN Sunan Ampel menilai distorsi informasi itu menjadi fitnah keji dan pembohongan publik.

Menurut UIN Sunan Ampel, jika secara jujur membaca isi SE Menteri Agama No. 05/2022 itu, sama sekali tidak melarang umat Islam menggunakan pengeras suara dalam melakukan syiar agamanya. SE tersebut dikeluarkan dalam kerangka pengaturan ekspresi keberagamaan di ruang publik atau yang dalam kerangka hak asasi manusia disebut forum externum.

“Mengatur ekspresi keberagamaan di ruang publik sama sekali berbeda dengan pelanggaran terhadap syiar agama,” demikian salah satu poin pernyataan pers UIN Sunan Ampel.

Ekspresi ber-Islam di ruang publik, menurut pernyataan tersebut, juga perlu mempertimbangkan kemaslahatan umum. Karena kemaslahatan umum adalah tujuan tertinggi dari syariat Islam (maqashid al-syari’ah). Sehingga mengingkari tujuan syariat ini dengan dalih syiar Islam, menurut UIN Sunan Ampel, tentu saja tidak bisa diterima. “Karena syiar Islam itu sendiri justru harus mewujudkan Islam yang membawa kepada kebaikan bersama (al-mashlahah al’ammah),” bunyi siaran pers itu.

UIN Sunan Ampel pun menyatakan dukungan sepenuhnya terhadap SE No. 05/2022 Kemenag tersebut karena hal itu diperlukan agar ekspresi keberagaman secara umum dan keberislaman secara khusus tidak mengganggu ketenteraman, ketertiban dan kenyamanan dalam kehidupan bersama sebagai bangsa.

Baca Juga: Yaqut Dilaporkan soal Suara Azan dan Gonggongan Anjing, Ini Kata Kemenag

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini


 


Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus