Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA – Pakar hukum menganggap putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap uji materiil Pasal 3 ayat 7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 tidak mempengaruhi kemenangan Joko Widodo dalam pemilu presiden lalu dan tidak berlaku surut. Putusan itu terbit belakangan setelah pelantikan Jokowi dan Ma’ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden 2019-2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, mengatakan putusan MA terhadap uji materiil Pasal 3 ayat 7 PKPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon itu tidak berimplikasi yuridis apa pun terhadap kedudukan Jokowi-Ma’ruf sebagai pemenang pemilu presiden. “Secara konstitusional, keabsahan Presiden Jokowi telah final,” kata dia, kemarin.
Ia berpendapat bahwa hasil sengketa pemilu presiden yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) pada pertengahan tahun lalu sudah bersifat dan mengikat. Hasil sengketa pemilu presiden itu menyatakan menolak gugatan pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno--rival Jokowi dalam pemilu--serta mengukuhkan kemenangan Jokowi-Ma’ruf dalam pemilu presiden. “Persoalan ini harus kita dudukkan secara hukum agar tidak terjadi kegaduhan atas tafsir serta opini keliru yang dikembangkan,” ujarnya.
Dosen tata negara dari Universitas Pamulang, Tohadi, menguatkan pendapat Fahri. Tohadi mengatakan putusan MA itu terbit belakangan setelah KPU menetapkan pasangan Jokowi-Ma’ruf sebagai pemenang pemilu dan Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik pasangan ini sebagai presiden dan wakil presiden periode 2019-2024 pada 20 Oktober 2019. Sedangkan uji materi terhadap PKPU itu baru diputuskan sepekan setelah pelantikan. “Putusan MA itu tidak berlaku surut,” kata Tohadi.
Pendiri Yayasan Bung Karno, Rachmawati Soekarnoputri, bersama keenam koleganya, mengajukan uji materiil terhadap Pasal 3 ayat 7 PKPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih ke MA pada 13 Mei tahun lalu. Mereka menganggap ketentuan dalam Pasal 3 ayat 7 itu bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu. Aturan itu berbunyi: bahwa dalam hal terdapat dua pasangan calon dalam pemilu presiden, KPU menetapkan pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai pemenang pemilu.
MA mengabulkan gugatan mereka, lima bulan kemudian. MA menyatakan ketentuan Pasal 3 ayat 7 PKPU Nomor 5 Tahun 2019 bertentangan dengan UU Pemilu dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan itu baru diunggah di situs web resmi MA pada 3 Juli lalu atau delapan bulan setelah pembacaan putusan.
Pemohon uji materiil, Hasbil Mustaqim Lubis, baru tahu putusan itu setelah wartawan mengkonfirmasinya. "Kami pikir pada saat itu mungkin sudah enggak ada respons," katanya. Ia mengatakan dirinya dan pemohon lainnya belum menentukan sikap atas putusan tersebut karena menunggu perintah dari Rachmawati.
Ketua tim hukum Jokowi-Ma’ruf di pemilu, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan putusan MA ini tidak berpengaruh apa pun terhadap kemenangan Jokowi. Ia mengatakan putusan MA tersebut hanya bersifat menguji secara materiil PKPU Nomor 5 Tahun 2019 terhadap UU Pemilu.
"Menang-tidaknya Jokowi dalam pemilu presiden 2019 telah diputus oleh MK. Putusan MK ini final dan mengikat,” kata Yusril.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menganggap putusan MA ini mengabaikan putusan MK terdahulu terkait dengan substansi yang sama. Putusan MK yang dimaksudkan Titi adalah Putusan Nomor 50/PUU/XII/2014. MK menafsir bahwa ketentuan dalam Pasal 416 tidak berlaku ketika peserta pemilu presiden hanya dua pasangan calon. "Yang paling harus disorot adalah diskonektivitas antara putusan MK dan putusan MA," kata Titi.
AHMAD FAIZ | DEWI NURITA | BUDIARTI UTAMI PUTRI | ANT | RUSMAN PARAQBUEQ
Pakar Hukum: Putusan MA Tak Mempengaruhi Kemenangan Jokowi
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo