Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Unhas: Kampus Kelola Tambang Jadi Peluang Atasi Masalah Pembiayaan

Universitas Hasanuddin (Unhas) menyambut baik baik rencana kampus mendapatkan izin konsensi tambang.

25 Januari 2025 | 15.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi kampus Universitas Hasanuddin (Unhas) di Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA/HO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Universitas Hasanuddin (Unhas) menyambut baik baik rencana kampus mendapatkan izin konsensi tambang. Wakil Rektor Bidang Kemitraan, Inovasi, Kewirausahaan, dan Bisnis di Unhas Adi Maulana mengatakan, pejabat kampus melihat peluang dari usulan tersebut. Peluang tersebut berkaitan dengan masalah pembiayaan kampus.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami melihat rencana itu sebagai peluang menghasilkan income untuk membantu pembiayaan operasional. Sehingga beban negara bisa berkurang dan dana pemerintah bisa dialihkan ke tempat lain,” kata Adi saat dihubungi, Jumat, 24 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adi juga melihat usulan tersebut bisa menjadi peluang mengembangkan riset dan teknologi. Sebab, keluhan perguruan tinggi selama ini tidak mampu melakukan riset berkualitas yang dibutuhkan masyarakat, dunia usaha, dan industri.

Dia menjelaskan, industri pertambangan adalah insdustri yang membutuhkan penerapan berbagai bidang llmu dan teknologi. Tujuannya, mendukung operasional pertambangan yang efisien, aman, dan berkelanjutan.

Dari sisi hulu, industri pertambagan memerlukan disiplin ilmu geologi, geofisika, geodasi, pertambangan, hingga sipil. Pada bagian pengolahannya diperlukan teknik elektro, informatika, teknik kimia, teknik mesin, fisika, kimia, hingga biologi. Sedangkan, pada bagian hilir memerlukan teknik kimia, teknik metalurgi, teknik material, hingga teknik lingkungan.

Menurut Adi, kebutuhan penerapan ilmu itu menjadi nilai tambah bagi kampus yang memiliki prodi-prodi tersebut. Unhas sendiri memiliki sejumlah dosen yang kerap terjun langsung di dunia tambang. Mereka menjadi peneliti, konsultan, hingga tenaga ahli dengan perusahaan mitra. “Unhas juga menyediakan alumni-alumni di bidang pertambangan maupun bidang lainnya untuk bekerja di perusahaan tambang,” kata Adi.

Adi meyakini kampus-kampus di Indonesia mampu mengelola pertambangan. Asalkan,kata dia, kampus itu mempunyai prodi-prodi terkait yang berhubungan dengan operasional maupun manajerial. Kampus itu juga harus mempunyai pengalaman dalam mengelola badan usaha milik universitas. "Sehingga pengelolaan tambang akan lebih profesional,” kata Adi.

Guru Besar di Departemen Teknik Geologi, Fakultas Teknik, Unhas ini juga menyampaikan beberapa tantangan kampus dalam mengelola tambang. Menurut Adi, kampus harus mempunyai struktur organisasi yang handal dalam mengelola tambang. Hal itu bisa dilakukan dengan membentuk badan usaha dengan manajemen yang profesional.

Dalam hal itu, Adi mengatakan, regulasi PTNBH memungkinkan sebuah universitas untuk membuat perusahaan. Kampus harus memastikan perusahaan diperuntukkan untuk mengelola tambang secar profesional. “Perusahaan milik kampus itu harus mengelola untuk keberlangsungan bisnis. Sebab investasi dalam industri tambang mempunyai nilai yang tidak kecil,” kata Adi.

Tantangan lain industri pertambangan membutuhkan pembiayaan yang besar. Karena itu,menurut dia, kampus harus mempunyai kolaborasi dengan mitra yang mempunyai modal dan pengalaman dalam mengelola tambang.

Selain itu, industri pertambangan yang esktraktif akan meninggalkan permasalahan bagi lingkungan hidup bila tidak dikelola dengan baik. Kampus, kata dia, harus mampu menjawab hal ini dengan menerapkan konsep green mining dari hulu sampai hilir menggunakan semua sumber daya dan infrastruktur. "Tujuannya, memastikan pengelolaan tambang yang berkelanjutan," ujarnya.

Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan revisi keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Baleg DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Minerba menjadi usul inisiatif DPR dalam rapat pleno pada Senin, 20 Januari 2025. Dalam draf terakhir, revisi RUU Minerba disisipkan Pasal 51A. Pasal itu menyebutkan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam atau batu bara dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.

Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan RUU Minerba sejalan dengan keinginan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ada empat poin yang diusulkan dalam Revisi Undang-Undang Minerba. Keempatnya adalah percepatan penghiliran mineral dan batu bara, aturan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat keagamaan, pemberian IUP kepada perguruan tinggi, serta pemberian IUP untuk usaha mikro, kecil, dan menengah. Bob menyebutkan pemerintah ingin seluruh elemen masyarakat bisa mendapatkan hak yang sama untuk mengelola sumber daya alam. Tak terkecuali, kata dia, kepada perguruan tinggi.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Herlambang Perdana Wiratraman, sejak awal menolak aturan yang memberikan konsesi kepada organisasi masyarakat ataupun kampus. Kedua entitas tersebut bukan entitas bisnis sehingga tidak cocok untuk diberikan konsesi tambang. “Kampus yang cenderung diarahkan menjadi muruah bisnis tentu mencederai muruah akademik,” ujar anggota Dewan Pakar Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik ini saat dihubungi, Kamis, 23 Januari 2025.

Menurut dia, perusakan muruah itu juga karena industri pertambangan selama ini berdampak pada kerusakan lingkungan. Dia juga menilai kepentingan tambang bukan untuk masyarakat, tapi untuk kepentingan oligarki. “Artinya, ada kepentingan politik dengan modal yang kuat dalam bisnis tersebut. Jadi sungguh aneh bila kampus diberikan konsesi tambang,” ujarnya.

Hendrik Yaputra

Hendrik Yaputra

Bergabung dengan Tempo pada 2023. Lulusan Universitas Negeri Jakarta ini banyak meliput isu pendidikan dan konflik agraria.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus