Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menyatakan telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk membersihkan kota dari alat peraga kampanye atau APK berupa baliho atau poster di masa tenang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami akan meneruskan atau merekomendasi untuk menurunkan (APK),” kata Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jakarta, Reki Putra Jaya saat dihubungi melalui WhatsApp pada Selasa, 26 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rekomendasi itu, kata Reki, diteruskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta, Satpol PP, dan tim pasangan calon untuk segera menurunkan bahan kampanye.
“Kami cepat berkoordinasi supaya segera di tindak lanjut,” ujarnya.
Reki mengatakan wewenang Bawaslu dalam penurunan APK terbatas untuk melakukan pengawasan dan merekam prosesnya.
“Sesuai aturan kami tidak boleh yang langsung menurunkan,” tuturnya.
Sementara itu, KPU Jakarta menyatakan telah melakukan apel bersama pemerintah provinsi untuk menertibkan APK yang masih terpasang pada 23 November atau pada hari terakhir kampanye pilkada.
Komisioner KPU DKI Jakarta Astri Megatari, mengatakan penurunan APK tidak bisa ditangani sepenuhnya oleh KPU.
“Kami mengapresiasi juga tim kampanye paslon yang sudah berinisiatif menurunkan,” ujarnya.
Usai melewati masa kampanye yang telah berlangsung sejak Rabu, 25 September 2024 hingga Sabtu, 23 November 2024, tahapan pilkada masuk ke dalam masa tenang. Adapun masa tenang kampanye pilkada serentak berlangsung sejak Ahad, 24 November 2024 dan berakhir hari ini, Selasa, 26 November 2024.
Berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024, individu atau kelompok dari baik dari pasangan calon, tim, ataupun simpatisan dilarang melakukan kampanye pada masa tenang pilkada.
“Dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye, pada masa tenang, dan pada hari pemungutan suara,” mengutip Pasal 63 PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
Pilihan Editor: KPU Sumsel Minta Peserta Pilkada Copot APK sebelum Masa Tenang