Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Dwifungsi TNI makin marak di masa pemerintahan Prabowo Subianto.
Dua ribu lebih prajurit aktif menduduki jabatan sipil.
Perubahan Undang-Undang ASN hingga rencana revisi UU TNI jadi sinyal kembalinya dwifungsi TNI.
PEMERINTAHAN Prabowo Subianto perlahan-lahan kembali menghidupkan dwifungsi TNI—dulu dikenal dengan dwifungsi ABRI. Presiden Prabowo Subianto memberikan peran besar kepada TNI untuk berperan di berbagai kegiatan sipil, dari pengamanan program strategis nasional hingga ikut terlibat dalam program utama pemerintahan, yaitu makan bergizi gratis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hasil riset Imparsial—organisasi non-pemerintah yang berfokus pada bidang pemantauan hak asasi manusia—mencatat sebanyak 2.569 prajurit TNI aktif di jabatan sipil pada 2023. Mereka menduduki berbagai posisi penting, seperti penjabat kepala daerah, jabatan eselon di kementerian dan lembaga, serta komisaris badan usaha milik negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat ini pemerintah hendak memperluas jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit TNI lewat perubahan Undang-Undang TNI. Dalam revisi tersebut, pemerintah menambah delapan kementerian atau lembaga yang bisa diduduki oleh tentara, dari sebelumnya hanya sepuluh lembaga sesuai dengan Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang TNI.
Konsep dwifungsi TNI pertama kali digagas oleh Jenderal A.H. Nasution pada 1958. Tujuannya, memberikan akses kepada tentara aktif untuk ikut menentukan kebijakan negara. Satu tahun kemudian, Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara menerbitkan Ketetapan Nomor II Tahun 1969 yang menguatkan dwifungsi tersebut. Keberadaan dwifungsi ini makin kokoh lewat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara.
Tumbangnya rezim Orde Baru lewat Reformasi pada 1998 ikut mengikis penerapan dwifungsi TNI. Salah satu amanat Reformasi adalah menghapus dwifungsi tersebut, yang terealisasi pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid. Namun substansi dwifungsi ini tidak benar-benar terhapus di lapangan.
Keputusan Penting Penghapusan Dwifungsi TNI
|
Belakangan, prajurit TNI makin banyak yang menduduki berbagai jabatan sipil, di luar sepuluh kementerian atau lembaga yang ditentukan dalam Pasal 42 ayat 2 Undang-Undang TNI. Pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (2014-2024) dan berlanjut ke pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, makin banyak jabatan sipil diduduki oleh prajurit TNI aktif. ●
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo