Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Urutan Pangkat Polisi dari Perwira Hingga Tamtama, Ada Komisaris Polisi Pula

Sejak tahun 2001 urutan pangkat Polisi Republik Indonesia (POLRI) dipisahkan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI). Ini urut-urutan pangkat polisi.

1 Juni 2021 | 06.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pangkat dalam setiap instansi menunjukkan jenjang kepemimpinan, begitu pula urutan pangkat polisi di Polri. Polisi merupakan suatu pranata umum sipil yang menjaga ketertiban, keamanan, dan penegakan hukum di seluruh wilayah negara. Sedangkan kepolisian adalah salah satu lembaga penting yang memainkan tugas utama sebagai penjaga keamanan, ketertiban dan penegakan hukum, sehingga lembaga kepolisian ada di seluruh negara berdaulat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sejak tahun 2001 urutan pangkat Polisi Republik Indonesia (POLRI) dipisahkan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pemisahan pangkat Polri dan TNI ini diatur dalam surat keputusan Kapolri No. Pol: Skep/1259/X/2000, tertanggal 3 Oktober 2000. Dalam peraturan tersebut dijelaskan Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Polisi ini memiliki peranan penting dalam kehidupan bermasyarakat untuk menganyomi dan melindungi. Guna menekan kriminalitas atau pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Kemudian Polri juga memiliki struktur pengelompokan jabatan yaitu secara struktural dan fungsional.

Jabatan struktural maksudnya ialah jabatan tersebut secara formal ada dalam struktur organisasi dan memiliki fungsi mengatur tugas, memegang tanggung jawab, wewenang, dan hak pegawai.

Sedangkan untuk jabatan fungsional merupakan jabatan yang bersifat spesialis, di mana seseorang dengan jabatan tersebut ditinjau dari keahlian di bidang tertentu. Terlebih ia tidak memimpin suatu unit kerja mana pun, dan lebih bekerja secara mandiri.

Dikutip dari jogja.polri.go.id urutan pangkat polisi Indonesia dibagi menjadi lima taraf, yaitu taraf Perwira Tinggi, taraf Perwira Menengah, taraf Perwira Pertama, taraf Bintara, dan taraf Tamtama.

Dalam tingkatan Taraf Perwira Tinggi ada Jendral, Brigadir Jenderal Polisi (BRIGJENPOL) dan Komisaris Jenderal Polisi (KOMJENPOL). Kemudian di tingkatan pangkat kedua yaitu Taraf Perwira Pertama diisi oleh Inspektur Polisi Dua (IPDA), Inspektur Polisi Satu (IPTU), dan Ajun Komisaris Polisi (AKP).

Dalam Taraf Perwira Menengah terdiri dari Komisaris Polisi (KOMPOL), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dan Komisaris Besar (KOMBES). Pada tingkatan ke empat yaitu Taraf BINTARA diisi oleh pangkat Brigadir Polisi Dua (BRIPDA), Brigadir Polisi Satu (BRIPTU), Brigadir Polisi (BRIGPOL), Brigadir Polisi Kepala (BRIPKA), Ajun Inspektur Polisi Dua (AIPDA) dan Ajun Inspektur Polisi Satu (AIPTU).

Urutan pangkat polisi yang paling bawah ialah Taraf TAMATAMA yang terdiri dari Bhayangkara Dua (BHARADA), Bhayangkara Satu (BHARATU), Bhayangkara Kepala (BHARAKA), Ajun Brigadir Polisi Dua (ABRIPDA), Ajun Brigadir Polisi Satu (ABRIPTU) dan Ajun Brigadir Polisi (ABRIP).

TEGUH ARIF ROMADHON

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus