Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Federasi Serikat Guru Indonesia atau FSGI menilai tindakan anggota DPD Bali Arya Wedakarna menegur guru di SMK Negeri 5 Denpasar tidak tepat. Menurut FSGI, Arya seharusnya mendorong sekolah menerapkan Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam video yang beredar di media sosial, Arya Wedakarna tampak menegur seorang guru di depan para siswanya karena memberikan hukuman menulis 1,5 jam kepada siswa yang terlambat masuk kelas. Dalam video itu, Arya menyebut hukuman itu merupakan perundungan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo mengatakan jika ada kekerasan yang diduga dilakukan oleh guru, perlu didalami dan diselesaikan secara mendidik serta menimbulkan efek jera.
"Niat baik harus dilakukan dengan cara-cara yang baik," ujar dia dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Ahad, 21 Januari 2024.
Heru menyatakan, FSGI menentang segala bentuk kekerasan di pendidikan, termasuk kekerasan verbal dan kekerasan berbasis daring. "FSGI menentang hukuman fisik kepada peserta didik seperti hukuman menulis selama 1,5 jam, tetapi FSGI juga menentang penyelesaian dengan cara merendahkan dan mempermalukan guru," ucap Heru.
Menurut Heru, perlu didalami adakah aturan sekolah yang memberikan sanksi peserta didik menulis selama 1,5 jam ketika berperilaku tidak tepat atau melanggar aturan tertentu di sekolah tersebut. Jika ternyata ada, Heru mengatakan guru hanya menjalankan aturan. "Bukan ide atau inisiaatif pribadi guru terduga pelaku," ucap dia.
Jika ternyata itu sistem sekolah, Heru menilai kepala sekolah dan manajemen sekolah yang harus bertanggungjawab merevisi aturan tersebut. Dia meminta Dinas Pendidikan dan pihak sekolah untuk mengimplementasikan Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan.
Namun, jika ternyata guru memberikan sanksi atas inisiatif pribadi, Heru mengatakan guru itu harus bertanggungjawab. "Karena jika benar ada sanksi seperti itu, jelas melanggar UU Perlindungan Anak dan Permendikbudristek 46/2023," kata Heru.
Heru menilai, tindakan menegur guru di depan umum, apalagi di depan murid-muridnya dan memvideokan hingga viral adalah perbuatan yang keliru, karena merendahkan dan mempermalukan sesorang. Dia menilai hal itu bisa berdampak merugikan pada pihak sekolah akibat viralnya video itu.
HAN REVANDA PUTRA
Pilihan Editor: Klarifikasi Pelajar Ikut Desak Anies, Dinas Pendidikan DKI: Sekolah dan Guru Netral