Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tetap memegang teguh Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945, terkait dengan masa jabatan presiden. Belakangan, isu masa jabatan diperpanjang hingga tiga periode kembali mencuat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Mengingatkan kembali, Presiden Joko Widodo tegak lurus Konstitusi UUD 1945 dan setia terhadap Reformasi 1998," kata Fadjroel dalam keterangan tertulis, Sabtu, 19 Juni 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Fadjroel mengatakan sesuai Pasal 7 UUD 1945 amandemen ke-1, bahwa Presiden dan Wakil Presiden hanya memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
"Penegasan Presiden Jokowi menolak wacana presiden 3 periode, yang pertama pada 12 Februari 2019 lalu," kata Fadjroel.
Saat itu Jokowi mengatakan motif orang yang memunculkan isu itu ada tiga. Pertama ingin menampar muka dia dan kedua ingin cari muka, dan ketiga ingin menjerumuskan.
Penegasan kedua Jokowi dilakukan pada 15 Maret 2021 lalu. Saat itu, ia mengatakan tidak ada niat dan tidak juga berminat menjadi presiden 3 periode. Ia juga mengatakan konstitusi mengamanahkan 2 periode dan harus dijaga.
"Janganlah membuat gaduh baru, kita sekarang fokus pada penanganan pandemi," kata Jokowi saat itu.