Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Wajib Sertifikasi Halal 2024, Ini Cara dan Prosedur Mendapatkan Sertifikat Halal

Sertifikat halal menjadi penting untuk dimiliki sejumlah perusahaan dengan produk tertentu. Simak prosedur mengurus sertifikat halal.

7 Februari 2023 | 18.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sertifikat halal menjadi penting bagi perusahaan makanan minuman hingga jasa penyembelihan. Hal itu tak lepas dari Pemerintah yang mewajibkan sejumlah perusahaan untuk memiliki sertifikat halal hingga Oktober 2024. Simak langkah atau prosedur untuk mendapatkan sertifikat halal berikut.

Mengenal Sertifikat Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham menyebut ada tiga kelompok produk yang harus mengantongi sertifikat halal. Aqil memamparkan ketiga kelompok produk tersebut yang pertama adalah produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. 

Baca: Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal di 2024 

“Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya,” ungkap Aqil, seperti dikutip dari laman Kemenag, Jumat, 3 Februari 2023. 

Mengutip dari laman Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) Provinsi Banten, disebutkan bahwa sertifikat halal MUI merupakan fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam. Sertifikat Halal sekaligus menjadi syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.

Selain itu, tujuan dari adanya sertifikat halal ini adalah untuk memberikan kepastian status kehalalan, sehingga dapat menenteramkan batin konsumen dalam mengkonsumsinya. Kesinambungan proses produksi halal dijamin oleh produsen dengan cara menerapkan Sistem Jaminan Halal.

Langkah dan Prosedur Memperoleh Sertifikat Halal

Melansir dari laman halal.go.id, proses sertifikasi halal bisa memakan waktu 21 hari. Berikut adalah alur dan cara mendapatkan sertifikat halal:

1. Menyiapkan Dokumen Pelengkap

Pelaku usaha harus menyiapkan dokumen pelengkap untuk melakukan permohonan sertifikasi halal, antara lain:

a) Data pelaku usaha, berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) (jika tidak ada bisa menggunakan surat izin lainnya, seperti NPWP, SIUP, IUMK, NKV, dan lain-lain) dan data Penyelia Halal (salinan KTP, daftar riwayat hidup, salinan sertifikat penyelia halal, dan sebagainya);

b) Nama dan jenis produk, nama dan jenis produk harus sesuai;

c) Daftar produk dan bahan yang digunakan, berupa bahan baku, bahak tambahan, dan bahan penolong;

d) Proses pengolahan produk, mulai dari proses pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk jadi distribusi;

e) Dokumen sistem jaminan produk halal, merupakan sistem manajemen yang disusun, diterapkan, dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal.

2. Melakukan Pendaftaran

Pendaftaran dilakukan secara online di https://ptsp.halal.go.id. Sebelum melakukan pendaftaran, lakukan registrasi terlebih dahulu dengan menggunakan email aktif. 

Lalu, login dengan email yang sudah didaftarkan. Pilih asal pelaku usaha, Luar Negeri, Dalam Negeri, atau Instansi Pemerintahan. Kemudian tulis NIB di kolong yang tersedia. Setelah itu, ikuti tahap-tahap pendaftaran di laman itu.

3. Memeriksa Kelengkapan Dokumen

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal akan memeriksa kelengkapan dokumen pelaku usaha dan menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang akan memeriksa atau menguji kehalalan produk. Proses ini memakan waktu dua hari kerja.

4. Memeriksa atau Menguji Kehalalan Produk

LPH lalu akan melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap kehalalan produk yang didaftarkan, Proses ini memakan waktu 15 hari kerja.

5. Menetapkan Kehalalan Produk

Setelah lolos pemeriksaan dan pengujian produk, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menetapkan kehalalan produk melalui Sidang Fatwa Halal. Proses ini berlangsung selama tiga hari.

6. Menerbitkan Sertifikat Halal

BPJPH lalu menerbitkan sertifikat halal. Proses ini cukup singkat, hanya berlangsung selama satu hari kerja.

DANAR TRIVASYA FIKRI

Baca: BI Prediksi Sektor Halal Value Chain Tumbuh 5,3 Persen pada 2023

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus