Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Wamenkes Sebut Izin Praktik Dokter Lebih Mudah dengan Hadirnya RUU Kesehatan, Betulkah?

Bagaimana sebenarnya izin praktik dokter sampai akhirnya boleh menangani pasien, sesulit apakah? Wamenkes sebut dengan RUU Kesehatan, izin dipermudah.

20 Maret 2023 | 09.25 WIB

Dr. Dante Saksono di acara seminar Sehatkah Tiroid? di Jakarta, 21 Juli 2017. TEMPO/Pipit
Perbesar
Dr. Dante Saksono di acara seminar Sehatkah Tiroid? di Jakarta, 21 Juli 2017. TEMPO/Pipit

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Wamenkes RI), Dante Saksono Harbuwono angkat suara tentang persoalan izin praktik dokter yang sebenarnya terjadi di Indonesia. Ia menyatakan bahwa kehadiran RUU Kesehatan dapat memberikan kemudahan bagi para dokter dalam mengurus izin praktik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Menurut Wamenkes RI, persyaratan untuk mengajukan izin praktik dokter yang ada sekarang terlalu panjang dan memerlukan dana relatif besar. Atas kondisi ini, membuat izin dokter semakin sulit untuk melakukan praktik. Tidak hanya itu saja, kondisi yang sama pun terjadi dalam pembuatan ataupun perpanjangan Surat Tanda Registrasi (STR). Sebab, pembuatan dan perpanjangan surat tersebut memiliki alur rekomendasi yang terlalu banyak dan berbelit.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Rekomendasi dalam pembuatan STR untuk memperpanjang praktik dokter terlalu banyak. Akibatnya, rekomendasi perlu disederhanakan, STR akan dibuat lebih simpel. Selain itu, Surat Izin Praktik (SIP) juga akan dibuat seperti STR, lebih simpel,” kata Dante Saksono Harbuwono ketika mengikuti Forum Industri tentang RUU Kesehatan pada Kamis 16 Maret 2023 di kawasan Rasuna Said, Jakarta, sebagaimana diberitakan oleh laman resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), sehatnegeriku.kemkes.go.id.

Lebih lanjut, Wamenkes menjelaskan langkah-langkah yang dilakukan untuk bisa meringkas perizinan dokter menjadi lebih efektif dan efisien. Menurutnya, langkah pertama yang harus dilakukan adalah dengan mengembalikan fungsi serta tugas regulasi kepada pihak pemerintah. Nantinya, pihak pemerintah yang akan membuat aturan izin praktik dokter sehingga regulasi tidak lagi berasal dari organisasi profesi.

Tak hanya itu, langkah selanjutnya untuk meringkas perizinan dokter adalah dengan menyiapkan skema perizinan secara digital yang dilakukan oleh jajaran Kementerian Kesehatan. Pasalnya, dengan mekanisme digital, proses perizinan praktik dokter akan menjadi lebih transparan, komprehensif, dan cepat daripada mekanisme tatap muka. Mekanisme digital dalam perizinan dokter dapat dilakukan dengan sistem kupon, seperti miles sehingga dapat terlihat langsung berapa poinnya, tanpa perlu menunggu lama.

“Pengurusan perizinan dokter dapat dilakukan dengan bantuan digitalisasi, yaitu melalui sistem kupon, seperti miles sehingga bisa langsung ketahuan berapa poinnya. Nantinya, poin ini akan menjadi syarat untuk bisa memperpanjang surat izin praktik dokter ataupun sebagai tanda registrasi dokter,” jelas Wamenkes dalam menyampaikan langkah-langkah yang bisa meringkas alur rekomendasi izin praktik dokter.

Pada akhir pernyataannya tentang izin praktik dokter, Wamenkes, Dante Saksono mengungkapkan harapan besarnya untuk segera ditetapkannya RUU Kesehatan. Sebab, dengan tegas, ia menyatakan bahwa kehadiran RUU Kesehatan yang menjadi inisiatif para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan telah masuk menjadi bagian Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023, dapat menjadi tawaran yang tepat mengenai persoalan izin praktik dokter. Permudahan izin praktik dokter tentu akan memberikan dampak baik pula dalam sistem layanan kesehatan di Indonesia.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus