Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Wapres Ma'ruf Amin Bakal Minta MA Tetapkan Status Anak dari Pernikahan Beda Agama

Menurut Wapres, keputusan MA diperlukan untuk melegitimasi status hukum anak pasca-keluarnya larangan legalitas pencatatan pernikahan beda agama

24 Juli 2023 | 13.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden atau Wapres Ma'ruf Amin bakal meminta Mahkamah Agung (MA) untuk menetapkan status kewarganegaraan bagi anak dari orang tua yang menikah beda agama. Hal ini sebagai dampak dari Surat Edaran MA (SEMA) yang melarang pengadilan seluruh Indonesia mengabulkan pernikahan beda agama.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tentang nasib anak-anaknya nanti saya minta kepada pihak MA untuk menetapkan statusnya secara hukum kenegaraan. Itu nanti kita seperti apa. Sama minta MA yang menetapkan yang sudah terlanjur ditetapkan nanti. Apakah dibatalkan, apakah itu diberi semacam pengakuan nanti segi hukumnya," ujar Ma'ruf Amin dalam keterangannya seperti disiarkan YouTube Wakil Presiden Indonesia, Senin, 24 Juli 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Ma'ruf Amin, keputusan MA diperlukan untuk melegitimasi status hukum anak hasil pernikahan beda agama pasca-keluarnya putusan larangan legalitas pernikahan beda agama itu. Namun, untuk sah atau tidaknya, hal tersebut bergantung dari ketentuan di masing-masing agama. 

"Mungkin dari agama Islam ada Majelis Ulama, nanti agama kristen ada KWI, PGI, dan juga agama-agama lain," kata Wapres.

Sebelumnya, MA melarang pengadilan seluruh Indonesia mengabulkan pernikahan beda agama. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran MA Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. "Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan," bunyi salinan beleid di poin nomor dua yang ditandatangani Ketua MA Muhammad Syarifuddin.

Dalam SE tersebut, dikatakan perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. MA meminta pengadilan merujuk pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. SEMA itu juga ditembuskan kepada Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial, Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI, dan Para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus