Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Warga Bakar Sampah di Kota Bogor Bisa Kena Denda Rp 10 Juta, Berikut Sanksi di Kota Lain

Pemerintah Kota Bogor menetapkan denda Rp 10 juta kepada warga yang bakar sampah. Berapa denda di kota-kota lain?

27 Agustus 2023 | 08.55 WIB

Image of Tempo
material-symbols:fullscreenPerbesar
Warga membakar sampah yang menutupi sebagian Sungai Citarum di Kampung Cicukang, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Ahad, 27 Januari 2019. TEMPO/Prima Mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Bakar sampah rumah tangga menjadi banyak kebiasaan masyarakat karena kepraktisannya untuk menghilangkan sampah. Namun, tindakan yang dianggap wajar ini, justru menjadi salah satu tindakan yang tidak hanya membahayakan manusia tetapi juga lingkungan yang menjadi tempat tinggal manusia itu sendiri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sampah rumah tangga yang dibakar, mengandung banyak bahan kimia beracun yang dapat mencemari udara. Oleh karena itu, dalam upaya mencegah polusi udara yang semakin buruk, pemerintah Kota Bogor menetapkan denda Rp 10 juta kepada warga yang membakar sampah. Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum (Tibum). Ternyata, tidak hanya Kota Bogor yang memiliki peraturan daerah terkait hal ini. Beberapa kota lain juga turut menerapkan peraturan yang sama dengan sanksi yang berbeda-beda, berikut penjelasannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini


1. Kota Tangerang

Menanggapi kondisi polusi udara yang semakin meningkat, Wali Kota Tangerang Banten Arief R. Wismansyah mengeluarkan surat edaran mengenai pengelolaan sampah yang salah satu poinnya berisi larangan membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis.

Tak tanggung-tanggung bagi siapa saja yang melanggar larangan ini akan menghadapi ancaman pidana berupa kurungan paling lama enam bulan atau denda uang senilai Rp 50 juta bagi setiap individu yang melanggar.

Peraturan ini bertujuan untuk mendorong masyarakat agar terus meningkatkan kesadaran akan lingkungan serta bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah. Seiring dengan meningkatnya dampak negatif karena kurangnya kepedulian masyarakat terhadap lingkungan yang tercermin pada amburadulnya cara pengelolaan sampah masyarakat.

2. Kota Samarinda

Beberapa tahun terakhir, banyak warga Samarinda yang dijumpai melakukan aktivitas pembakaran sampah di bantaran sungai Musi. Hal ini ditemukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda saat melakukan razia sampah. Tentu peristiwa ini menjadi tamparan bahwa Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2011 tentang pengelolaan sampah harus benar-benar diberikan sosialisasinya kepada masyarakat.

Perlu juga ditekankan bahwa dalam peraturan tersebut juga tertulis bahwa sanksi yang mengancam para pelaku pembakaran sampah ini bisa berupa hukuman kurungan penjara 3 bulan atau denda hingga Rp 50 juta.

3. Kota Yogyakarta

Selain masalah polusi udara, pembakaran sampah juga bisa berujung pada bencana kebakaran. Inilah yang terjadi di kota Yogyakarta. Dilansir dari laman Jogja.go.id, pada bulan Agustus ini, tercatat sudah ada 5 kasus kebakaran sampah di kota Yogyakarta. Meningkatnya kejadian kebakaran karena pembakaran sampah ini menjadi perhatian khusus bagi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamat (Damkarmat) dan Pemerintah kota Yogyakarta.

PJ Walikota Yogyakarta Singgih Raharjo,  dalam suatu kesempatan mengingatkan bahwa pembakaran sampah sembarangan tidak boleh dilakukan dan telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah, dimana pelaku pelanggaran akan diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling tinggi Rp 50 juta.

4. Kota Pekanbaru

Sama halnya dengan kota-kota lain, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah Pasal 7 ayat (2) dan (3). Sanksi bagi pelanggar adalah denda sebesar Rp 300 ribu sampai Rp 10 juta.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus