Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

YLBHI Kecam Pengesahan UU TNI

YLBHI menilai pengesahan revisi UU TNI hanya untuk menguntungkan perwira militer.

20 Maret 2025 | 13.36 WIB

Ketua Badan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur (tengah) membacakan petisi tolak revisi Undang-Undang TNI atau RUU TNI di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta Pusat, 17 Maret 2025. Tempo/Martin Yogi Pardamean
Perbesar
Ketua Badan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur (tengah) membacakan petisi tolak revisi Undang-Undang TNI atau RUU TNI di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta Pusat, 17 Maret 2025. Tempo/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam pengesahan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 atau revisi UU TNI. Menurut Ketua YLBHI Muhamad Isnur, DPR dan pemerintah tak lagi mentolerir perbedaan dan kritik dari rakyat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Pengesahan ini pola yang sudah terlihat di DPR sejak revisi UU KPK, UU Cipta Kerja, UU Minerba, hingga UU BUMN. DPR bersama pemerintah telah menjadi tirani, di mana tak mentolerir perbedaan dan kritik," ujar Isnur dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 20 Maret 2025.

Menurut dia, berbagai partai melalui fraksi yang masuk ke DPR dan pemerintah hanya menjadi kerbau dicucuk hidung. Artinya, mereka hanya mengikuti selera para penguasa tanpa mendengar suara rakyat untuk membuat suatu kebijakan.

"YLBHI melihat bahwa suara dan kegelisahan rakyat tak lagi menjadi pedoman dan acuan dalam membuat undang-undang," kata dia.

Isnur mengatakan pengesahan UU TNI membuktikan jika Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tak lagi menjadi dasar demokrasi. Dia berujar jika pengesahan regulasi itu juga hanya untuk menyalurkan kepentingan para perwira militer.

"Bahkan suara Mahkamah Konstitusi yang berulang menegur praktik penyusunan undang-undang yang inkonstitusional juga tak didengar," ucap Isnur.

Pengesahan UU TNI pada hari ini, menurut dia, bakal membuat rakyat harus berhadapan dengan prajurit militer. Masyarakat pun melihat rumah rakyat yaitu DPR telah dipenuhi anggota TNI dan Kepolisian. Mereka ingin menghalau rakyat dalam menyampaikan protes pengesahan RUU TNI kepada para penguasa.

"Pintu-pintu dan pagar dipasang penghalang beton agar semakin sulit rakyat bersuara. Kami juga menyaksikan kembali pengerahan para militer dilakukan dengan terstruktur dan sistematis, dengan tujuan konflik horizontal kembali dilakukan," ujarnya.

Ketua DPR Puan Maharani akhirnya mengetuk palu pengesahan RUU TNI dalam sidang paripurna yang digelar pada hari ini. “Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang atas perubahan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” kata Puan dalam sidang paripurna.

Angota dewan yang hadir pun berteriak, “Setuju,” diiringi ketuk palu Puan.

Adapun Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menjelaskan pembahasan RUU TNI dimulai 18 Februari 2025 ketika DPR menerima surat dari Presiden Prabowo Subianto mengenai penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU TNI, dan persetujuan RUU TNI.

Setelah itu, Komisi I DPR RI menerima surat pimpinan DPR terkait penegasan pembahasan RUU TNI pada tanggal yang sama. Setelah itu, Komisi I menggelar rapat intern tanggal 27 Februari 2025, untuk menyepakati pembentukan panitia kerja dengan komposisi sebanyak 23 anggota.

“Keempat komisi I DPR RI telah melaksanakan serangkaian agenda rapat RUU TNI dengan para pemangku kepentingan dan melibatkan peran aktif masyarakat sebagai bagian meaningful participation,” kata Utut dalam sidang paripurna Ke-15 di DPR.

M. Raihan Muzzaki

Bergabung dengan Tempo pada 2024 setelah lulus dari Jurusan Sastra Inggris Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus