Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Yusril Sindir Bambang Widjojanto yang Persoalkan Sidang MK Cepat

Ketua Tim Hukum Jokowi - Ma'ruf Amin, Yusril Ihza, menyindir pernyataan Bambang Widjojanto yang mempersoalkan sidang MK yang berjalan cepat.

28 Juni 2019 | 18.47 WIB

Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi - Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, saat menghadiri sidang pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis 27 Juni 2019. Tempo/ Fikri Arigi.
Perbesar
Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi - Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, saat menghadiri sidang pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis 27 Juni 2019. Tempo/ Fikri Arigi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Hukum Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra membalas pernyataan Ketua Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto yang menyebut pihaknya kesulitan membuktikan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilpres 2019 karena faktor persidangan cepat yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut Yusril, singkatnya waktu persidangan tidak bisa dijadikan alasan pihak pemohon untuk tidak bisa membuktikan kecurangan dalam sengketa pilpres. "Saya kira kalau sidang ditambah waktunya tiga bulan, tetap aja tidak bisa dibuktikan," ujar Yusril sambil tersenyum saat menggelar konferensi pers di Posko Cemara pada Jumat, 28 Juni 2019.

Yusril mencontohkan, pengadilan di Kamboja juga diberi batas waktu 15 hari, namun pernah berhasil membuktikan adanya kejahatan genosida dalam kasus Khmer Merah pada tahun 1970-an. "Mereka bisa membuktikan karena menghadirkan saksi, orang yang betul-betul menyaksikan pembantaian 3 juta orang di Kamboja itu. Jadi, tidak ada alasan bahwa 14 hari itu tidak cukup membuktikan," ujar bekas Menteri Kehakiman itu.

Menurut Yusril, kejahatan itu pasti ada jejaknya. Kalau kubu Prabowo-Sandi menuduh ada kecurangan TSM dalam pemilu, tentu seharusny ada jejak kejahatannya. "Majelis sudah memberi kesempatan membuktikan, tapi tidak terbukti, tidak ada jejaknya. Ya tuduhan itu hantu mungkin tidak ada jejaknya," ujar dia.

Sebelumnya, Bambang Widjojanto mengatakan, dengan konsep persidangan cepat yang diamanatkan UU MK untuk perselisihan hasil pemilu (PHPU), menjadi tantangan dan hambatan tersendiri untuk membuktikan kejanggalan yang ada melalui C1.

Bambang menilai pembuktian kecurangan tak bisa lagi menggunakan cara-cara lama seperti membandingkan form C1. Menurutnya perlu ada cara yang lebih modern. Seperti halnya pengajuan permohonan yang kini bisa modern yakni melalui internet. "Kalau speedy trial enggak bisa pakai old fashioned (cara lama)," kata Bambang di Media Center BPN Prabowo-Sandi, Jakarta, Senin, 24 Juni 2019.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus