Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

5 Risiko Punya Tunggakan Utang di Pinjol yang Belum Dibayar

Apa saja ancaman yang mengintai nasabah gagal bayar (galbay) pinjol? Simak penjelasannya berikut ini.

1 November 2023 | 14.17 WIB

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Perbesar
Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan tunggakan pinjaman online (pinjol) menembus angka Rp 51,46 triliun atau naik sekitar 28,1 persen secara tahunan per Mei 2023. Adapun jumlah pengguna layanan pembiayaan atau fintech peer-to-peer (P2P lending) tertinggi berada di Jawa Barat, diikuti dengan DKI Jakarta di peringkat kedua.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Lantas, apa saja bahaya menunggak pinjol? 

Risiko Punya Tunggakan Utang di Pinjol

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Berikut deretan ancaman yang mengintai nasabah gagal bayar (galbay) pinjol. 

1.    Teror


Salah satu hal yang membedakan pinjol terdaftar OJK dan pinjol ilegal adalah proses penagihan. Penyelenggara jasa pinjaman ilegal tidak segan melakukan segala bentuk ancaman hingga pemerasan saat nasabah tidak mampu melunasi utang. 

Beberapa bentuk teror yang kerap kali dilancarkan pinjol ilegal, yaitu menghubungi kontak yang tersimpan di HP debitur, mendatangi rumah, mengedit dan menyebarkan koleksi foto, membuat order fiktif melalui aplikasi, hingga menelepon ke tempat kerja. 

2.    Penyebaran data pribadi

Pinjol ilegal juga tidak ragu melakukan pengancaman dalam bentuk penyebaran data pribadi, mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), nomor handphone, alamat email, dan alamat rumah. Data-data tersebut juga tak jarang digunakan untuk tindak kejahatan maupun mengajukan pinjaman di pinjol ilegal lain. Tujuannya agar korban semakin sering mendapatkan teror. 

3.    Denda dan bunga membengkak


Pinjol ilegal biasanya menetapkan besaran bunga yang mencekik hingga puluhan persen dari total pinjaman. Sedangkan ketentuan pemberian bunga dan denda di pinjol legal diatur sangat ketat oleh OJK dan AFPI. 

Akan tetapi, debitur yang mempunyai tunggakan utang, baik di pinjol legal maupun pinjol ilegal sama-sama dibebankan bunga dan denda. Beban tersebut terus menumpuk dan membuat jumlah pinjaman semakin banyak. 

4.    Masuk blacklist FDC


Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD pernah mengatakan bahwa utang di pinjol ilegal boleh tidak dibayar karena tidak memiliki kekuatan hukum perdata yang sah. Bahkan, kata dia, korban pinjol ilegal justru mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana beberapa peraturan perundang-undangan, salah satunya Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Berbeda halnya dengan pinjol ilegal, pinjol legal mengantongi izin operasional dan diakui secara hukum. Maka dari itu, bagi masyarakat yang dengan sengaja tidak membayar utang di pinjol legal terancam akan masuk dalam daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center (FDC). 

FDC sendiri merupakan basis data yang dikelola Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk mendeteksi riwayat calon peminjam. Dengan data tersebut, fintech legal dapat melihat rekam jejak pinjaman calon nasabah, sebelum menyetujui pinjaman yang akan diajukan. 

5.    Tercatat skor kredit macet SLIK OJK


Nasabah pinjol legal yang menunggak utang tidak diancam dengan sanksi pidana penjara. Hal itu sesuai dengan UU No. 38 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) Pasal 19 ayat (2) yang berbunyi, “Seseorang tidak boleh dipidana penjara karena tidak mampu memenuhi kewajiban dalam perjanjian utang piutang”. 

Meskipun begitu, kredit yang bermasalah akan tercatat dalam basis data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) (dulu dikenal dengan istilah BI Checking). Skor kredit yang tinggi akan dipastikan membuat nasabah tidak dapat mengajukan pinjaman lain di pinjol legal dan lembaga perbankan. 

Berikut daftar tingkatan skor atau kolektibilitas kredit sebagaimana Peraturan OJK No. 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum:

- Kolektibilitas 1: lancar, debitur selalu membayar pokok dan bunga pinjaman tepat waktu, perkembangan rekening baik, tidak ada catatan tunggakan, serta sesuai dengan ketentuan kredit.

- Kolektibilitas 2: dalam perhatian khusus, debitur menunggak selama 1-90 hari.

- Kolektibilitas 3: kurang lancar, debitur menunggak selama 91-120 hari.

- Kolektibilitas 4: diragukan, debitur menunggak selama 121-180 hari.

- Kolektibilitas 5: macet, debitur menunggak selama lebih dari 180 hari. 

 

MELYNDA DWI PUSPITA 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus