Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Semarang - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pada hari ini, Rabu, 7 Desember 2022, mengumumkan upah minimum kabupaten atau kota atau UMK yang akan berlaku pada tahun 2023. Penghitungan besaran upah tersebut mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 18 tahun 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Daerah dengan UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara yaitu Rp 1.958.169,69 atau sekitar Rp 1,96 juta. Besaran UMK Banjarnegara tersebut sama dengan UMP Jawa Tengah. "Kalau tidak salah, kalau dari UMP itu Jawa Tengah tertinggi lho persentase kenaikannya," ujar Ganjar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kemudian Kota Semarang merupakan daerah dengan kenaikan UMK tertinggi yaitu menjadi Rp 3.060.350,57 atau sekitar Rp 3 juta. "Untuk persentase kenaikan tertinggi 7,95 persen di Kota Semarang," kata Ganjar. Sementara daerah dengan presentase kenaikan terendah adalah Kabupaten Kudus sebesar 6,4 persen.
Berikut daftar lengkap UMK 2023 per kabupaten dan kota di Jawa Tengah:
- Kabupaten Cilacap Rp 2,38 juta
- Kabupaten Banyumas Rp 2,12 juta
- Kabupaten Purbalingga Rp 2,13 juta
- Kabupaten Kebumen Rp 2,03 juta
- Kabupaten Purworejo Rp 2,04 juta
- Kabupaten Wonosobo Rp 2, 08 juta
- Kabupaten Magelang Rp 2,24 juta
- Kabupaten Boyolali Rp 2,15 juta
- Kabupaten Klaten Rp 2,15 juta
- Kabupaten Sukoharjo Rp 2,14 juta
- Kabupaten Wonogiri Rp 1,97 juta
- Kabupaten Karanganyar 2,2 juta
- Kabupaten Sragen Rp 1,97 juta
- Kabupaten Grobogan Rp 2,03 juta
- Kabupaten Blora Rp 2,04 juta
- Kabupaten Rembang Rp 2,01 juta
- Kabupaten Pati Rp 2,1 juta
- Kabupaten Kudus Rp 2,44 juta
- Kabupaten Jepara Rp 2,27 juta
- Kabupaten Demak Rp 2,68 juta
- Kabupaten Semarang Rp 2,48 juta
- Kabupaten Temanggung Rp 2,03 juta
- Kabupaten Kendal Rp 2,5 juta
- Kabupaten Batang Rp 2,28 juta
- Kabupaten Pekalongan Rp 2,5 juta
- Kabupaten Pemalang 2,08 juta
- Kabupaten Tegal Rp 2,1 juta
- Kabupaten Brebes Rp 2,02 juta
- Kabupaten Magelang Rp 2,07 juta
- Kota Surakarta Rp 2,17 juta
- Kota Salatiga Rp 2,28 juta
- Kota Semarang Rp 3,06 juta
- Kota Pekalongan Rp 2,3 juta
- Kota Tegal Rp 2,14 juta
- Kabupaten Banjarnegara Rp 1,96 juta
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.