Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

4 Jam Diperiksa, Setya Novanto: Udah Lama Nih Gak Makan Bakmi GM

Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto kembali diperiksa KPK. Setelah 4 jam, Setya Novanto keluar sambil membawa kotak makanan.

6 Februari 2018 | 19.58 WIB

Sebelum sidang dimulai, Setya Novanto yang dikelilingi wartawan terlihat membawa buku yang berisi nama-nama. MARIA FRANSISCA
material-symbols:fullscreenPerbesar
Sebelum sidang dimulai, Setya Novanto yang dikelilingi wartawan terlihat membawa buku yang berisi nama-nama. MARIA FRANSISCA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP, Setya Novanto kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK hari ini, Selasa, 6 Februari 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Setya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus itu, Anang Sugiana Sudihardjo. Setya datang ke gedung KPK sekitar pukul 14.30. Empat jam kemudian, dia keluar dengan membawa kotak makanan di tangannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Bakmi GM, udah lama ini gak makan bakmi GM," kata Setya menjawab pertanyaan awak media tentang kotak makanan dari salah satu resto bakmie itu.

Mantan Ketua DPR RI itu kemudian langsung menuju mobil tahanan KPK untuk kembali ke Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rutan KPK tempat dia tinggal saat ini. Setya tak menjawab pertanyaan lain yang lemparkan awak media.

Anang Sugiana Sudihardjo merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP pada 27 September 2017. Anang diduga melakukan pengaturan dalam proyek e-KTP bersama Setya Novanto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto, dan beberapa orang lain.

PT Quadra Solution yang dipimpinnya merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium PNRI sebagai pelaksana proyek e-KTP yang terdiri atas Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus