Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Ayah dan Anak Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Pengamen hingga Tewas di Sukabumi, Ini Motifnya

Keempat tersangka penganiayaan itu terancam dihukum penjara selama 12 tahun karena pasal tentang penganiayaan dan pengeroyokan hingga orang meninggal.

12 Agustus 2024 | 19.11 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi penganiayaan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Sukabumi - Polres Sukabumi Kota mengungkap motif ayah dan anak melakukan penganiayaan terhadap seorang pemuda berinisial LFH (36) hingga tewas. Penganiayaan itu dilakukan oleh ES (68) dan JA (36) karena menduga LFH mencuri ponsel milik JA di depan sebuah toko di Jalan Ahmad Jenderal Yani, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, pada Sabtu, 20 Juli lalu. 

"Penganiayaan ini dipicu oleh rasa kesal JA, anak ES terhadap korban. LFH dituding telah mencuri handphone milik JA saat diisi daya," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi di Sukabumi, Minggu, 11 Agustus 2024, seperti dilansir dari Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mendengar handphone anaknya dicuri oleh korban, ES mencari pelakunya. Pada Minggu malam, 4 Agustus lalu, keduanya melihat LFH, warga Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, sedang berada di sekitar pusat perbelanjaan Supermall Kota Sukabumi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dibantu dua tersangka lain yang merupakan tukang parkir, yakni MJY (30) dan HS (33), mereka menyergap korban. Mereka menginterogasi LFH untuk mengakui pencurian handphone milik JA.

Diduga jawaban korban tidak memuaskan, sehingga empat tersangka itu menganiaya LFH di sekitar Supermall. Mereka lantas membawa pemuda asal Kecamatan Cibadak itu ke area pertokoan lain di Jalan Cikiray, Kecamatan Cikole.

Keempat tersangka kembali menganiaya korban hingga tidak berdaya dan tergeletak di emperan toko. Ketika korban hampir tidak sadarkan diri, para tersangka pergi meninggalkannya.

Masyarakat sekitar lokasi sempat mendengar suara LFH mengerang kesakitan dan meminta tolong. Namun warga sekitar tidak berani mendekat karena merasa takut. Setelah tidak terdengar suara lagi, sekitar pukul 23.00 WIB, beberapa warga memberanikan diri untuk mendatangi lokasi asal suara minta tolong itu. Mereka mendapati korban sudah tidak lagi bernapas.

Sekitar Senin, 5 Agustus 2024, pukul 00.15 WIB, personel Polres Sukabumi Kota bersama Polsek Cikole mendatangi lokasi setelah menerima laporan dari warga. Polisi langsung melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti dan memintai keterangan saksi.

Berbekal alat bukti dan keterangan saksi, Tim Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap dua tukang parkir yang terlibat penganiayaan LFH pada hari Senin. MJY ditangkap di Kecamatan Baros, sementara HS di Kecamatan Cikole.

Pada hari Selasa, giliran JA dan ES yang ditangkap di Kecamatan Citamiang. Keduanya diduga merupakan otak penganiayaan LFH hingga tewas.

Kini keempat tersangka ditahan di sel tahanan Polres Sukabumi Kota untuk penyidikan. 

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita mengatakan motif penganiayaan ini dipicu oleh JA yang merasa handphone miliknya dicuri oleh LFH. Sehari-hari LFH bekerja sebagai pengamen.

"JA lantas mengadu kepada orang tuanya, ES, untuk mencari korban. Sementara itu, MJY dan HS membantu ayah dan anak tersebut untuk menganiaya korban," kata Rita.

Keempat tersangka terancam dihukum penjara selama 12 tahun sesuai dengan Pasal 170 ayat (3) dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan mengakibatkan orang meninggal.

Pilihan Editor: Kejagung Bantah Kirim Surat Panggilan ke Airlangga Hartarto Terkait Dugaan Korupsi CPO

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus