Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Suwito Gunawan, beneficial owner atau pemilik manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum. Dia menyoroti tuntutan membayar uang pengganti senilai triliunan rupiah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 2,2 triliun," kata Suwito dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin, 16 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Padahal, lanjut dia, PT SIP hanya menerima upah sewa peralatan peleburan dan fasilitas smelter sebesar Rp 486 miliar. Semua hasil balok timah juga telah diterima oleh PT Timah Tbk.
Suwito menyebut, apabila memang diwajibkan untuk menanggung uang pengganti sebesar Rp 2,2 triliun, maka dia meminta seluruh balok timah yang telah dikirim PT SIP kepada PT Timah Tbk dikembalikan. Sebab, perusahaan pelat merah itu telah mendapatkan untung dari hasil ekspor logam timah.
Suwito mengungkapkan belum dimintai klarifikasi oleh jaksa penuntut umum atas tuntutan uang pengganti Rp 2,2 triliun itu. "Apakah adil jika saya harus menanggung beban uang pengganti dari hasil perhitungan yang salah?"
Dia menjelaskan, kerja sama sewa peralatan peleburan dan fasilitas smelter antara PT SIP dengan PT Timah Tbk berlangsung mulai Oktober 2018-November 2020. Adapun hitungan harga dan perjanjian kontrak disiapkan oleh perusahaan pelat merah itu.
Suwito mengatakan, PT SIP mendapatkan kontrak kerja dengan PT Timah Tbk bukan karena dari pihak lain. Sebab, lanjut dia, peralatan dan perizinan perusahaannya telah memenuhi persyaratan hasil balok timah standar LME atau London Metal Exchange.
"PT SIP telah melaksakan pekerjaan dengan sesuai dengan yang tercantum dalam surat-surat perjanjian," tutur Suwito.
Ia mengatakan pihaknya tidak mengetahui dan tak dijelaskan aturan Undang-Undang Pertambangan. Adapun izin usaha pertambangan milik PT SIP berjenis IUP laut. "Pada waktu kerja sama dengan PT Timah Tbk tersebut, PT SIP tidak melakukan penambangan dan tidak melakukan pengeksporan timah," ujar dia.
Suwito mengklaim undangan meeting atau rapat dengan PT Timah Tbk untuk perubahan harga harus dihadiri. Sebab, perusahaannya telah menerima kontrak pekerjaan tersebut. "Bukan berarti PT SIP melakukan perbuatan korupsi."
Suwito juga membantah ada korupsi dalam pengumpulan dana smelter swasta oleh terdakwa kasus korupsi lain Harvey Moeis. Dia menyebut, dana itu adalah sumbangan untuk kesejahteraan rakyat. "Katanya (Harvey Moeis), sesuai inisiasi dari Kapolda Bangka pada waktu itu," ucap Suwito.
Sehingga, mau tidak mau dia harus mengikuti. Dia tidak berani menolak atau melawan. "Bukan berarti PT SIP melakukan perbuatan pidana korupsi," tutur Suwito. "Maka saya sebagai terdakwa sangat kecewa dengan tuntutan yang terjadi."