Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Bupati Rita Widyasari Didakwa Menerima Gratifikasi Rp 469 Miliar

Jaksa KPK mendakwa Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari telah menerima gratifikasi sebesar Rp 469 miliar.

21 Februari 2018 | 15.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari telah menerima gratifikasi sebesar Rp 469.465.440.000. Penerimaan itu sehubungan dengan sejumlah perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Uang itu diberikan oleh para pemohon perizinan dan rekanan pelaksana proyek pada dinas-dinas Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara serta Lauw Juanda Lesmana yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selaku Bupati Kutai Kartanegara, "kata jaksa Fitroh Rohcahyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Februari 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dakwaan itu diperuntukkan kepada Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin. Jaksa menilai, keduanya melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Awalnya, Rita mencalonkan diri sebagai bupati pada 2010. Ia pun terpilih menjadi bupati Kukar periode 2010-2015. Adapun anggota tim pemenangannya yang disebut Tim 11 terdiri dari Andi Sabrin, Junaidi, Zarkowi, Abrianto, Dedy Sudarya, Rusdiansyah, Akhmad Rizani, Abdul Rasyid, Erwinsyah, dan Fajri Tridalaksana.

Setelah dilantik, Rita menugaskan Khairudin sebagai staf khusus untuk membantu tugas-tugasnya. Rita pun minta Khairudin mengondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek di Kabupaten Kukar. Karenanyaya, Khairudin mengundurkan diri dari DPRD Kabupaten Kukar.

"Menindaklanjuti permintaan terdakwa I (Rita), terdakwa II (Khairudin) menyampaikan kepada para Kepala Dinas Kabupaten Kukar agar meminta uang kepada para pemohon perizinan dan para rekanan pelaksana proyek pada dinas-dinas Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang selanjutnya uang akan diambil oleh Andi Sabrin, Junaidi, Ibrahim, dan Suroto," jelas Fitroh.

Realisasi pemberian uang itu dilakukan pada Juni 2010 hingga Agustus 2017 di beberapa lokasi, yakni rumah di Jalan Mulawarman Nomor 24 Tenggarong, rumah di Jalan Melati Nomor 22 Tenggarong, Hotel Le Grandeur Balikpapan di Jalan Jenderal Sudirman Kota Balikpapan, kantor pemasaran Royal World Plaza Tenggarong, dan Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu Tenggarong di Jalan K.H. Akhmad Muksin Nomor 36 Tenggarong.

Pemberian uang gratifikasi itu berasal dari pemberian izin di penerbitan SKKL dan Izin Lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Kukar; penerbitan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Kukar untuk sejumlah proyek; 867 proyek Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Kukar; proyek Dinas Perkebunan dan Kehutanan Pemerintah Kabupaten Kukar; dan proyek di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemerintah Kabupaten Kukar.

Proyek lainnya yang dimintai uang adalah pembangunan RSUD Dayaku Raja Kota Bangun Kabupaten Kukar; proyek di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kukar; dan proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Kukar.

Total uang gratifikasi juga diperoleh dari penjualan perusahaan PT Gerak Kesatuan Bersama yang diberikan izin pertambangan seluas dua ribu hektar oleh Rita. Uang ini diterima bertahap sejak 2010-2011 yang ditransfer ke rekening Bank Mandiri KCP Tenggarong nomor 1480002130139 atas nama Khairudin.

Sebelumnya, KPK menetapkan Rita dan dua orang lainnya tersangka. Penetapan tersangka Rita pertama kali disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif pada Selasa, 26 September 2017. KPK menduga, Rita menerima suap senilai Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun. Suap diduga diterima sekitar bulan Juli dan Agustus 2010.

Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin juga diduga sebagai penerima gratifikasi. Total gratifikasi yang diterima keduanya mencapai Rp 436 miliar. Uang tersebut diterima dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selama Rita menjabat bupati.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus