Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Diduga Beri False Confession Soal Pegi Setiawan, Ini Awal Mula Aep dan Dede Memberi Kesaksian ke Rudiana

Dari Aep dan Dede, Inspektur Dua Rudiana mendapat keterangan tentang terduga pelaku pembunuhan Vina dan Eky. Muncul nama Pegi Setiawan.

12 Juli 2024 | 13.53 WIB

Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu 26 Mei 2024. Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
material-symbols:fullscreenPerbesar
Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu 26 Mei 2024. Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah Pegi Setiawan memenangkan praperadilan, sorotan publik kini beralih ke Aep dan Dede. Karena dari kesaksian Aep-lah, nama Pegi muncul dalam peristiwa kematian Vina dan Eky di Cirebon pada pada 27 Agustus 2016 silam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Karena penetapan Pegi sebagai tersangka sekaligus sebagai orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang alias polisi tidak sah, kini mulai muncul sangkaan bahwa kesaksian Aep dan Dede dalam kasus yang disebut sebagai Vina Cirebon delapan tahun silam itu adalah keterangan palsu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menilai Aep perlu diproses hukum. “Keterangannya, sebagaimana perspektif saya selama ini, adalah barang yang paling merusak pengungkapan fakta,” katanya, Selasa, 9 Juli 2024.

Menurut dia, Aep diduga memberikan kesaksian palsu atau false confession. “Persoalannya, keterangan palsu Aep itu datang dari mana? Dari dirinya sendiri ataukah dari pengaruh eksternal? Jika dari pihak eksternal, siapakah pihak itu?” kata Reza

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) telah melaporkan Aep dan Dede ke Badan Reserse Kriminal Polisi Republik Indonesia atau Bareskrim Polri pada Rabu, 10 Juli 2024. Laporan ini akan menjadi dasar bagi 7 terpidana lain untuk mengajukan Peninjauan Kembali.

Siapa Aep dan Dede, dan mengapa dia bisa memberi kesaksian?

Berdasarkan dokumen putusan Pengadilan Negeri (PN) Cirebon  yang diperoleh Tempo, pernyataan dua laki-laki itu dipakai oleh Rudiana, yang juga ayah Eky, untuk menangkap para pelaku. Rudiana adalah seorang polisi yang menjabat Kepala Unit Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota dengan pangkat Inspektur Dua

Mulanya, pada malam kejadian, 27 Agustus 2016, Rudiana mendapat kabar dari pihak kepolisian, anaknya berada di kamar jenazah di Rumah Sakit Daerah Gunung Jati, Cirebon. Ia langsung bergegas dan melihat kondisi fisik Eky yang menurut peniliannya tidak wajar jika meninggal akibat kecelakaan.

Dua hari setelah Eky dimakamkan, Rudiana mencari informasi di Polsek Talun, sekaligus melihat sepada motor yang dipakai sang anak saat kejadian. Kecurigaan Rudiana semakin kuat, sebab motor itu tidak rusak parah. 

Pada Rabu, 31 Agustus 2016, sekitar pukul 10.00 WIB, Rudiana ditemani oleh rekannya sesama polisi, terjun langsung ke lapangan mencari saksi yang mengetahui penyebab kematian anaknya.

Sekitar pukul 14.00 WIB, ayah dari Eky menuju ke Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 11 Kota  Cirebon. "Disana bertemu dengan Aep dan Dede yang bekerja di tempat pencucian mobil," kata Rudiana, berdasarkan keterangannya yang tertuang dalam putusan PN Cirebon. 

Dalam risalah putusan hakim, Aep dan Dede menjelaskan secara detail, pada Sabtu, 27 Agustus 2016, sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Perjuangan Kampung Situgangga, ada sekelompok anak-anak muda dari geng motor, saling ribut dan kejar-kejaran. Salah satu ciri ada seorang dari geng motor tersebut di dahinya ditempel hansaplast. 

"Sebelum kejar-kejaran, ada lempar batu dan mereka saling mengejar ke arah jembatan layang," demikian bunyi kesaksian Aep dan Dede melalui keterangan yang disampaikan Rudiana. 

Setelah mendapat informasi awal dari Aep dan Dede, Rudiana memberi nomor teleponnya kepada dua laki-laki itu dan berpesan jika melihat sekelompok yang diduga melakukan keributan di malam tersebut, segera mengubungi dirinya. 

Dua jam kemudian, Aep langsung menghubungi Rudiana memberitahukan sekelompok anak muda yang ribut pada malam kejadian sedang berada di lokasi SMPN 11 Kota Cirebon. 

Rudiana bersama beberapa rekan dari kepolisian kembali ke lokasi tempat bertemu dengan Aep dan Dede, dan pada saat itu juga langsung mengamankan 8 orang yaitu Eko Ramadhani, Supriyanto, Hadi Saputra, Eka Sandi, Sudirman, Jaya, dan Saka Tatal. Mereka langsung dibawa ke Polres Cirebon Kota untuk di interogasi, dan sekitar pukul 18.30 WIB, Rudiana melaporkan terduga pelaku yang menyebabkan Eky meninggal ke Unit Reskrim Polres Cirebon Kota. 

Rudiana juga menyebutkan 4 nama pelaku yang berhasil kabur, diantaranya: Andika, Andi, Dani, dan Pegi. 

Delapan tahun kemudian, Rudiana kini berpangkat inspektur satu dan menjabat Kepala Kepolisian Sektor Kapetakan, Cirebon. Saat Tempo ke Cirebon untuk menelusuri kasus ini pada Juni lalu, Tempo mendatangi kantornya untuk mengirimkan surat permohonan wawancara dan meminta konfirmasi soal prosedur penangkapan para terduga pelaku pembunuhan Vina. Tapi Rudiana tak berada di ruangannya.

Tempo juga mendatangi rumah Rudiana di Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, pada Rabu, 19 Juni 2024. Di dalam rumah berpagar cokelat dan putih itu hanya ada istri dan anak Rudiana. Istri Rudiana tak mau meladeni permintaan wawancara dan meminta permasalahan seputar kasus pembunuhan Vina dan Eky ditanyakan ke kepolisian terkait. Hingga Sabtu, 22 Juni 2024, surat permohonan wawancara itu tak kunjung dibalas.

Iqbal Muhtarom

Iqbal Muhtarom

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus