Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Gedung Habis Terbakar, Kejaksaan Agung Bantah Kinerja Jaksa Terhambat

Kejaksaan Agung mengatakan akan tetap menunjukkan kinerja yang baik di tengah ludesnya kantor akibat kebakaran.

31 Agustus 2020 | 22.49 WIB

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di kantornya, Jakarta Selatan, pada Rabu, 15 Januari 2020. TEMPO/Andita Rahma
Perbesar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di kantornya, Jakarta Selatan, pada Rabu, 15 Januari 2020. TEMPO/Andita Rahma

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono, mengatakan para jaksa akan tetap menunjukkan kinerja yang baik kepada negara dan masyarakat di tengah ludesnya kantor Kejaksaan Agung akibat kebakaran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami infokan kepada masyarakat. Apapun yang terjadi pada kejaksaan, kami tetap melaksanakan tugas sebagaimana yang diharapkan," kata Hari dalam konferensi pers, Jakarta, 31 Agustus 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Hari menampik dugaan banyak pihak yang mengatakan bahwa peralatan intelijen kejaksaan yang habis dilahap si jago merah pada pekan lalu membuat kinerja Kejaksaan Agung tidak berjalan baik. Atas dugaan tersebut, ia menyebutkan beberapa bukti kinerja badan intelijen kejaksaan pasca kebakaran.

Hari menyatakan intelijen kejaksaan telah berhasil menangkap buronan yang telah menjadi daftar pencarian Kejaksaan Tinggi Maluku Utara selama kurang lebih 8 tahun pada Jumat, 28 Agustus 2020. "Kemudian hari Minggu (30 Agustus 2020) kemarin, tim intelijen kami juga berhasil menangkap buronan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau," tandas Hari.

Hari bahkan mengatakan ketika terjadi kebakaran, ruang kerja Jaksa Agung beserta pejabat bawahannya langsung dipindahkan di Kampus A pada diklat Kejaksaan RI di Ragunan, Jakarta Timur. Sementara ruang kerja Jaksa Agung muda intelijen beserta bawahannya dipindahkan di Kampus B pada diklat Kejaksaan RI di Ceker, Jakarta Timur.

Lebih lanjut, Kejaksaan Agung menaksir kerugian atas peristiwa kebakaran yang melanda Gedung Utama mencapai triliunan. Hari Setiyono menyatakan kerugian terdiri dari nilai gedung dan bangunan senilai sekitar Rp 178 miliar. Sedangkan isi dari gedung mencapai Rp 940 miliar. "Total lebih dari Rp 1 triliun," kata Hari.

Namun, kata Hari, nilai itu masih merupakan hitungan kasar lantaran tim masih belum dapat memasuki area kejadian. Sebab, sampai saat ini penyelidikan oleh Badan Reserse Kriminal Polri masih berlangsung dan garis polisi belum dibuka.

YEREMIAS A. SANTOSO | ANDITA RAHMA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus