Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KPK Sebut Siap Hadapi Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Kenapa Novel Baswedan Bilang Dagelan?

Tessa mengatakan pihaknya juga mempersilakan Sahbirin Noor untuk menempuh jalur hukum terkait penetapan status tersangka tersebut.

18 Oktober 2024 | 08.01 WIB

Anggota tim penyidik menunjukkan barang bukti uang dari operasi tangkap tangan KPK Kadis PUPR Kalsel, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. KPK menyita barang bukti uang Rp12 miliar dan USD500 setelah melakukan operasi tangkap tangan terhadap enam tersangka termasuk Kadis  PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan dan Kabid Cipta Karya Provinsi Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah serta menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
material-symbols:fullscreenPerbesar
Anggota tim penyidik menunjukkan barang bukti uang dari operasi tangkap tangan KPK Kadis PUPR Kalsel, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. KPK menyita barang bukti uang Rp12 miliar dan USD500 setelah melakukan operasi tangkap tangan terhadap enam tersangka termasuk Kadis PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan dan Kabid Cipta Karya Provinsi Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah serta menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor terkait penetapan status tersangka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui Biro Hukum sesuai aturan yang berlaku," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 11 Oktober 2024 seperti dikutip dari Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Tessa mengatakan pihaknya juga mempersilakan Sahbirin Noor untuk menempuh jalur hukum terkait penetapan status tersangka tersebut.

"KPK mempersilakan penggugat untuk menggunakan hak melakukan gugatan praperadilan," ujarnya.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan KPK tidak akan memanggil Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor hingga proses praperadilan selesai. Alasannya, KPK menghormati upaya hukum yang sedang diajukan Sahbirin.

KPK menghormati pelaksanaan hak yang bersangkutan, proses lebih lanjut menunggu hasil praperadilan tersebut,” kata Nurul Ghufron dikonfirmasi Tempo, Selasa, 15 Oktober 2024.

Sikap KPK ini menuai respons dari mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Ia mengaku heran dengan sikap pimpinan lembaga antirasuah itu. Musababnya, penanganan kasus yang melibatkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin terbilang lembek.

Novel mengatakan, KPK yang seharusnya bisa menangani perkara meski tersangka mengajukan praperadilan, dalam kasus Paman Birin justru KPK menunggu proses praperadilan selesai, “Ini dagelan,” kata Novel dikonfirmasi Tempo, Rabu 16 Oktober 2024.

“Jadi KPK mau mendukung yang bersangkutan (Paman Birin) keperluan praperadilan?” kata Novel.

Novel Baswedan mengatakan, seharusnya KPK tidak mempersoalkan praperadilan yang diajukan oleh tersangka. Apabila KPK memiliki bukti yang cukup kuat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, seharsunya proses bisa terus berjalan. 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pemanggilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atau Paman Birin belum dilakukan bukan karena menunggu praperadilan selesai. Proses penyidikan yang belum rampung adalah alasan utamanya tersangka suap dan gratifikasi itu belum dipanggil.

“Saya tidak pernah mengatakan bahwa pemanggilan yang bersangkutan menunggu praperadilan selesai, kalau seandainya memang ada statement itu, silahkan ditanya kepada yang memberi statement,” kata Tessa di Jakarta, Rabu, 16 Oktober 2024.

Dugaan Kasus Suap Paman Birin

Untuk diketahui, Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh KPK. Gugatan praperadilan tersebut didaftarkan dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka pada Kamis, 10 Oktober 2024. Sidang pertama gugatan praperadilan tersebut dijadwalkan pada Senin, 28 Oktober 2024.

KPK pada Selasa, 8 Oktober 2024 mengumumkan penetapan status tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap lelang proyek di Kalimantan Selatan. Penyidik komisi antirasuah juga memberlakukan larangan keluar negeri terhadap Sahbirin Noor terkait dengan penyidikan dugaan korupsi tersebut. Larangan keluar negeri tersebut diberlakukan sejak 7 Oktober 2024 dan berlaku selama enam bulan ke depan.

"Gubernur Kalsel sudah dicegah ke luar negeri per tanggal 7 Oktober 2024," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2024.

Larangan tersebut diberlakukan penyidik KPK karena keberadaan Sahbirin Noor dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemprov Kalsel. Larangan ke luar negeri tersebut berlaku untuk enam bulan dan dapat diperpanjang demi kepentingan penyidikan.

Dari OTT di Banjabaru itu KPK menetapkan tujuh orang tersangka yakni Paman Birin; Kepala Dinas Pekerjan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan (SOL); Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalimatan Selatan, Yulianti Erlynah (YUL); Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean; Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, Ahmad (AMD); dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND). Total uang yang dijadikan barang bukti dalam kasus ini yakni senilai Rp 12,11 miliar dan USD 500 serta beberapa dokumen lainnya.


LINDA LESTARI I ADE RIDWAN YANDWIPUTRA I ANTARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus