Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Loan Back Salah Satu Modus Money Laundering, Waspada 6 Trik Pencucian Uang Lainnya

Modus money laundering atau Tidak Pidana Pencucian Uang (TPPU) beragam cara, antara lain loan back dan over invoices. Begini penjelasannya.

9 Agustus 2022 | 06.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Money laundering atau Tidak Pidana Pencucian Uang (TPPU) merupakan upaya seseorang atau kelompok untuk membersihkan uang yang didapatkannya dengan cara kotor. Banyak upaya dan cara para penjahat untuk melancarkan aksinya dalam pencucian uang. Ditambah lagi dengan makin canggihnya teknologi yang dapat memudahkan mereka dalam mencari celah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seperti dikutip dari jurnal.kpk.go.id, bahkan pada 22 Juni 2001 lalu Financial Action Task Force (FATF) memasukkan negara Indonesia sebagai satu di antara 15 negara yang dianggap tidak kooperatif dalam memberantas praktik pencucian uang. Hasil keputusan FATF tersebut dapat disimpulkan bahwa negara Indonesia adalah salah satu surga dunia bagi pemilik uang haram membersihkan uang hasil kejahatan, baik di dalam negeri maupun dari luar negeri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dari peringkat opacity, Negara Indonesia mendapat peringkat tiga sebagai tempat pencucian uang, dari Peringkat Corruption Perception Index (CPI), di bawah Nigeria dan di atas Rusia.

Hingga kini TPPU masih banyak dilakukan dan erat kaitannya dengan tindak pidana lain, salah satunya tindak pidana korupsi. TPPU masih menjadi modus utama yang digunakan pelaku tindak pidana korupsi. Pelaku melakukan penyamaran transaksi keuangan melalui rekening pihak lain agar praktek busuknya tak terendus.

Ragam Modus Money Laundering

1. Loan Back

Modus loan back ini dengan cara pelaku kejahatan meminjam uang dari perusahaan luar negeri berupa perusahaan bayangan di mana sesungguhnya direksinya, serta pemegang saham adalah dirinya sendiri.

Dalam bentuk ini, pelaku peminjam uang dari cabang bank asing secara stand by letter of credit atau certificate of deposit bahwa uang di dapat atas dasar uang dari kejahatan, pinjaman itu kemudian tidak dikembalikan sehingga jaminan bank dicairkan.

2. Modus transaksi dagang internasional 

Modus ini menggunakan sarana dokumen L/C. Karena menjadi fokus urusan bank baik bank koresponden maupun opening bank adalah dokumen bank itu sendiri dan tidak mengenal keadaan barang, maka cara ini menjadi salah satu sasaran TPPU. Pelaku tinggal membuat invoice yang besar terhadap barang yang kecil atau malahan barang itu tidak ada.

3. Penyelundupan uang tunai 

Dapat pula dengan penyelundupan uang tunai atau sistem bank paralel ke Negara lain. Modus ini menyelundupkan sejumah fisik uang itu ke luar negeri. Berhubung dengan cara ini terdapat risiko seperti dirampok, hilang atau tertangkap, maka digunakan modus berupa electronic transfer, yakni mentransfer dari satu negara ke negara lain tanpa perpindahan fisik uang tersebut.

4. Pertukaran barang

Dilansir dari ppatk.go.id, modus pertukaran barang atau barter yaitu dengan cara menghindari penggunaan dana tunai atau instrumen keuangan sehingga tidak dapat terdeteksi oleh sistem keuangan. Namun uang tersebut digantikan dalam bentuk barang lain.

5. Investasi tertentu

Dalam dunia bisnis melakukan investasi tentu bukanlah sesuatu yang aneh dan asing. Namun cara ini dimanfaatkan oleh pelaku TPPU. Investasi tertentu ini biasanya dalam bisnis transaksi barang atau lukisan antik. Misalnya pelaku membeli lukisan dan kemudian menjualnya kepada seseorang yang sebenarnya adalah suruhan si pelaku itu sendiri dengan harga mahal. Lukisan dengan harga tak terukur, dapat ditetapkan harga setinggi-tingginya dan bersifat sah. Dana hasil penjualan lukisan tersebut dapat dikategorikan sebagai dana yang sudah sah.

6. Modus over invoices atau double invoice. 

Modus ini dilakukan dengan mendirikan perusahaan ekspor-impor di negara sendiri, dan di luar negeri yang bersistem tax haven juga mendirikan perusahaan bayangan. Perusahaan di negara lain tersebut mengekspor barang ke Indonesia dan perusahaan tersebut membuat invoice pembelian dengan harga tingi.

7. Bantuan pihak ketiga

Modus dengan menggunaan pihak ketiga yaitu dilakukan dengan menggunakan identitas pihak ketiga. Tujuannya untuk menghindari terdeteksinya identitas dari pihak yang sebenarnya yang merupakan pemilik dana kotor tersebut. 

Salah satu contoh kasus ialah TPPU yang dilakukan mantan bendahara umum Partai Demokrat, Nazaruddin. Ia ter ukti mencuci uang suap yang diterimanya dengan cara mengalihkan hartanya Rp500 miliar dan menyamarkan harta kekayaan Rp 80 miliar.

Ia memiliki banyak Perseroan Terbatas untuk mencuci uang hasil kejahatannya, namun namanya tak pernah ada. Ia terbukti menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, dan menukarkannya dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaannya.

Atas perbuatannya Nazaruddin divonis enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun, setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan money laundering.

ANNISA FIRDAUSI

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus