Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Mabes Polri Sita Ekstasi Jenis Baru dari Jerman

Bareskrim Polri menuturkan para tersangka menyelundupkan pil ekstasi jenis baru melalui jasa pengiriman barang berupa mainan.

3 Juni 2021 | 18.42 WIB

Barang bukti narkoba jenis ekstasi yang ditampilkan saat konferensi pers kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 27 Januari 2020.  TEMPO/Muhammad Hidayat
Perbesar
Barang bukti narkoba jenis ekstasi yang ditampilkan saat konferensi pers kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 27 Januari 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menemukan jenis ekstasi baru dengan berat per butir 0,42 gram yang berasal dari Jerman. Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigadir Jenderal Krisno Holomoan Siregar mengatakan ekstasi asal Jerman itu memiliki warna hijau kekuningan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Dalam penemuan ini, sembilan orang di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat dengan total barang bukti ekstasi 13.865 dan tiga buah handphone," kata Krisno di kantornya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 3 Juni 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Krisno menuturkan para tersangka menyelundupkan barang haram itu dengan melalui jasa pengiriman barang berupa mainan. Kemudian, pemasok di Jerman memang sudah mengetahui aturan Mahkamah Agung mengenai hukuman pengedar narkoba berdasarkan berat barang sitaan.

"Mereka sengaja melebihkannya di setiap butir ekstasi untuk mengakali putusan MA itu," ucap Krisno. 

Dibeberkan Krisno, penyidik juga membekuk pengedar 45 sabu-sabu asal Malaysia yang diproduksi di Myanmar. Sabu tersebut akan diedarkan oleh empat orang tersangka dengan menggunakan modus penyelundupan jalur laut melalui pantai timur Pulau Sumatera. Para tersangka mengemas sabu tersebut dengan kemasan teh hijau yang sudah dijadikan modus sejak lima tahun terakhir.

"Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2005 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun, maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar maksimal Rp10 miliar subsider sepertiga masa tahanan," ujar Krisno ihwal penangkapan tersangka narkotika jenis ekstasi dan sabu-sabu. 

ANDITA RAHMA

 

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus