Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Siapa Orang Indonesia Pertama yang Dieksekusi Hukuman Mati?

Orang Indonesia pertama yang dijatuhi hukuman mati adalah Oesin Bestari pada 1964. Oesin diketahui melakukan pembunuhan berencana terhadap enam orang.

17 Februari 2023 | 17.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi hukuman mati. bomjardimnoticia.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Hukuman mati merupakan hukuman terberat yang bisa diberikan kepada seorang terpidana di Indonesia, disamping hukuman penjara seumur hidup, penjara, kurungan dan denda. Lantas, siapa orang Indonesia pertama yang dieksekusi hukuman mati?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dilansir dari laman Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), hukuman mati di Indonesia sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda pada 1808, tepatnya pada masa kekuasaan Gubernur Jenderal Hindia Belanda, Henry Wilem Daendels. Biasanya, ketika ada warga pribumi yang menolak untuk dijadikan suruhan atau enggan menuruti perintah Daendels, maka orang tersebut akan dihukum mati. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada 1951, aturan mengenai hukuman mati di Indonesia tetap ada hingga Orde Demokrasi Liberal. Saat itu banyak warga negara Indonesia yang memberontak hingga ingin memisahkan dari Indonesia. Hukuman mati masih diberlakukan pada Orde Demokrasi Terpimpin periode 1956-1966.

Presiden Soekarno saat itu mengeluarkan UU Darurat tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. Tak hanya itu, Soekarno juga mengeluarkan Penpres No. 5 Tahun 1959 dan Peraturan Pemerintah Penggantu UU Nomor 21 Tahun 1959 dengan ancaman hukuman maksimal, yakni hukuman mati.

Menurut data ICJR), hukuman mati di Indonesia sudah diperkenalkan sejak era Presiden Soeharto dan Wapres Adam Malik periode 1978-1983 dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana.

Orang Indonesia pertama yang dijatuhi hukuman mati adalah Oesin Bestari pada 1964. Oestin Bestari merupakan seorang pedagang sekaligus jagal kambing. Ia merupakan warga Desa Jagalan, Mojokerto, Jawa Timur, yang bekerja sebagai pedagang kambing dan tukang jagal. Oesin diketahui melakukan pembunuhan berencana terhadap enam orang di tempat terpisah. 

Kasus pembunuhan pertama dilakukan Oestin di rumahnya di Desa Jagalan. Sementara lima orang lainnya dibunuh di sebuah rumah yang ia sewa di Desa Seduri, pinggir jalan raya antara Mojokerto dan Surabaya. Pada 1964, Oestin berhasil ditangkap aparat dan divonis mati. Hukuman mati diberikan kepadanya pada 14 September 1978 subuh, di tepi pantai daerah Kenjeran, Surabaya. 

RINDI ARISKA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus