Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

UPTD PPA Tangsel Sebut Kondisi Anak yang Dicabuli Ibunya Terlihat Ceria, Tetap Perlu Pemeriksaan Psikolog

UPDT Tangerang Selatan juga merekomendasikan untuk memberi bantuan ekonomi kepada anak berusia empat tahun itu korban pencabulan ibunya.

4 Juni 2024 | 13.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Anak korban pencabulan yang dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri mendapat pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangerang Selatan. Saat ini kondisi sang anak disebut terlihat ceria dan normal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, seorang anak laki-laki berusia 4 tahun menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri. Video asusila tersebut kemudian viral di media sosial. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala UPTD PPA Tangerang Selatan Tri Purwanto mengatakan pihaknya sudah mengunjungi bocah tersebut di Polda Metro Jaya pada Senin, 3 Juni 20244. "Kemarin kami dari UPTD Tangerang Selatan melakukan kunjungan ke Polda Metro Jaya terkait dengan kasus yang viral. Tujuan kami datang untuk melakukan pendampingan ke korban dan keluarga," ujar Tri kepada Tempo, Selasa 4 Juni 2024. 

Tri menyatakan pihaknya juga akan mendampingi keluarga sang anak. Menurut Tri, korban terlihat sangat ceria saat dikunjungi.

Ia turut memastikan kondisi anak itu harus dipulihkan karena masa depannya masih panjang. "Tadi kami sudah melakukan komunikasi dengan anaknya. Kami belum mendalami, tapi secara garis besar dia ceria. Kami tanya ini dia jawab. Kami tanya itu dia jawab. Dia anak yang aktif," tuturnya.

Tri mengatakan pihaknya akan tetap mendampingi sang anak meski nantinya dipulangkan ke rumah. "Kami nanti lihat dari hasil penyelidikan, apakah dikembalikan ke rumah. Itu teknis penyidiklah. Kami intinya mendampingi, kalau memang harus di rumah, nanti kami dampingi pulang-pergi," kata dia.

Tak hanya memberikan pendampingan psikologis, UPDT Tangerang Selatan juga merekomendasikan untuk memberi bantuan ekonomi kepada anak berusia empat tahun itu. "Makanya tadi saya bilang, nanti kami melakukan pendampingan. Pendampingan itu enggak hanya psikologi, tapi ada kebutuhan-kebutuhan korban lainnya," ucapnya.

"Tadi mungkin dia dari keluarga gak mampu ya bisa kita berikan bantuan. Kita lihat nanti. Kami gali informasinya apa saja kebutuhan lain yg dibutuhkan korban dan keluarganya," kata dia.

Komunikolog Nasional Tamil Selvan meminta negara menggugurkan hak asuh R, seorang ibu yang tega melalukan aksi asusila terhadap anak kandungnya sendiri. Hal itu dilakukan untuk memberikan hak hidup layak terhadap sang anak. 

Kasus pencabulan yang dilakukan R berlangsung di sebuah rumah kontrakan yang ada di wilayah Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Kasus ini pun membuat banyak publik geram, apalagi video tersebut viral di media sosial. 

Kata Tamil, perbuatan tercela sang ibu tersebut harus diganjar dengan hukuman yang sebanding. Pelaku, ujar dia, bisa dijerat dengan pidana belasan tahun. "Dari sisi hukum jelas perbuatan orang tua yang melakukan pelecehan terhadap anaknya jelas melanggar UU Perlindungan anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hingga 12 tahun," ujarnya kepada Tempo, Senin, 3 Juni 2024. 

Meski demikian, Tamil mengatakan terdapat hal yang lebih penting harus diperhatikan dibandingkan hal tersebut. "Tapi lebih dari itu, saya konsen terhadap mental 'sang anak'. Negara harus sedapat mungkin menjauhkan anak tersebut dengan Ibunya, karena jelas perbuatan Ibunya ini akan menjadi bekas mental yang berakibat sangat fatal pada masa dewasa si anak," kata dia. 

Tamil berharap dalam permasalahan ini negara bisa hadir dan memberikan kepastian untuk memhtus hak asuh sang ibu. Tamil menduga terdapat permasalahan kejiwaan terhadap R. "Negara harus memberikan perlindungan, dengan mengugurkan hak asuh Ibunya karena jelas memiliki orientasi seks yang menyimpang dan gangguan kejiwaan," ujarnya. 

Tamil menambahkan untuk bisa memberikan kebaikan bagi sang anak kelak, pemerintah juga dapat memblokir semua video beredar di berbagai platform media sosial. "Kemudian, seluruh video terkait perbuatan pelecehan seksual tersebut harus di banned dari ruang publik, jangan sampai video itu menjadi cacat seumur hidup bagi 'sang anak' untuk suatu hal yang tidak ia mengerti," ujarnya. 

Saat ini kasus asusila yang dilakukan oleh R tengah didalami oleh Subdit Siber Polda Metro Jaya. Pelaku pun telah menyerahkan diri pada Minggu malam, 2 Juni 2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus