Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Biarkan Penyelenggara Pemilu Netral

Upaya membolehkan anggota partai menjadi penyelenggara pemilu merupakan kemunduran. Revisi undang-undang pemilu seharusnya menyempurnakan yang belum diatur.

13 Desember 2010 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Para wakil rakyat di Senayan rupanya sudah kena penyakit kronis: aji mumpung. Selagi tak ada larangan bepergian ke luar negeri dan anggaran sudah tersedia, mereka ramai-ramai melakukannya. Bahwa kunjungan itu tak ada hasil dan berdampak buruk pada citra parlemen, tak pernah dihiraukan.

”Aji mumpung” juga berlaku pada revisi undang-undang yang memang menjadi tugas utama wakil rakyat. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum sedang direvisi. Tujuan revisi adalah menambal yang bolong, menyempurnakan yang belum sempurna, sehingga kualitas pemilu meningkat.

Sejatinya, tak banyak yang harus direvisi dalam undang-undang ini. Kebanyakan yang belum diatur adalah masalah teknis, seperti akses partai politik untuk mendapatkan data valid di Komisi Pemilihan Umum. Cara partai mengetahui daftar pemilih serta penyelenggaraan dan biaya kampanye memang perlu diperjelas. Masalah anggota KPU yang berhenti sebelum habis masa jabatannya karena menjadi anggota partai politik juga perlu dibuat terang. Kasus terakhir ini—yang tak pernah dibayangkan sebelumnya—dipicu oleh Andi Nurpati, anggota KPU yang masuk Partai Demokrat dan bahkan menjadi salah satu pengurus partai itu.

Artinya, revisi ini lebih pada penyempurnaan. Namun para wakil rakyat menerapkan ”aji mumpung”. Mereka berkeinginan mengubah hal sangat krusial yang menjadi roh undang-undang itu, yakni membolehkan unsur partai politik menjadi penyelenggara pemilu—baik anggota Komisi maupun pengawas. Meski mereka membalut persyaratan itu dengan cara melepas jabatan di partai politik begitu terpilih, hal ini sama sekali tak mengurangi kecurigaan orang bahwa mereka duduk di KPU atas ”tugas” partai.

Tentu saja ini sangat berbahaya. Para komisioner menjadi tidak independen. Lebih-lebih jika lembaga peng­awas pemilu juga dimasuki orang partai. Bagaimana mungkin anggota panitia dan pengawas pemilu punya hubungan yang begitu dekat dengan peserta pemilu. Konflik kepentingan gampang terjadi. Ibarat permainan bola, wasit, hakim garis, dan panitia pertandingan sudah memihak salah satu tim. Fair play sulit terwujud dan kekisruhan bisa terjadi karena adanya pemihakan itu.

UU Nomor 22 Tahun 2007 memberikan jaminan bahwa anggota KPU independen. Calon anggota Komisi boleh saja pernah menjadi anggota partai, tapi saat mendaftar ia sudah lima tahun berhenti menjadi anggota partai. Pesan dari undang-undang ini: ketika ia menjalankan tugas sebagai anggota KPU—jika terpilih—hubungan emosional dengan partainya di masa lalu sudah tak berbekas. Kalau ini direvisi sesuai dengan keinginan partai politik, bisa jadi pengurus partai yang masih aktif ditugasi menjadi anggota Komisi. Meski ia secara formal sudah mundur sebagai anggota partai begitu menjadi anggota KPU, tingkat emosionalnya pada partai masih tinggi. Ini kemunduran yang tak kepalang, bahkan bisa menimbulkan friksi mengingat jumlah anggota Komisi tidak sebanyak partai yang ikut pemilu.

Justru dari kasus mundurnya Andi Nurpati dari KPU kita mendapat hikmah: anggota Komisi harus tetap independen dan tidak boleh menjadi anggota partai politik lima tahun sejak berhenti bertugas. Dengan begitu, anggota Komisi dan partai politik tak saling ”menginfeksi”. Intinya, penyelenggara dan peserta pemilu mesti berjarak. Revisi seharusnya dilakukan di kawasan ini, termasuk hal-hal teknis yang masih bolong, bukan meng­utak-atik kenetralan penyelenggara pemilu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus