Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Urgensi Otoritas Jasa Keuangan

Bank Indonesia jangan resisten terhadap pembentukan lembaga khusus pengawas perbankan. Dewan komisioner lembaga ini harus independen.

13 Desember 2010 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dewan Gubernur Bank Indonesia seharusnya tak boleh antipati terhadap rencana pembentukan Otoritas Jasa Keuangan. Resistensi terhadap lembaga khusus pengawas perbankan ini-seperti ditunjukkan oleh Ikatan Pegawai Bank Indonesia pekan lalu-menunjukkan para petinggi bank sentral tak rela kehilangan wewenang mengawasi sektor perbankan.

Peraturan perundangannya toh sudah ada. Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia, Pasal 34, dinyatakan bahwa paling telat pada 2010 pengawasan perbankan dipisahkan dari bank sentral. Pengawasan jasa keuangan, termasuk perbankan, akan ditangani lembaga khusus. Semangat undang-undang itu bagus: memperbaiki kelemahan Bank Indonesia dalam mengawasi perbankan-sebagaimana terjadi selama ini.

Sejarah mencatat bahwa lemahnya pengawasan terbukti menjadi salah satu penyebab ambruknya puluhan bank pada krisis 1998. Walhasil, tak ada alasan menunda-nunda pembentukan lembaga pengawas jasa keuangan ini.

Makin canggihnya produk investasi membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu segera dibentuk. Kasus produk PT Antaboga Delta Sekuritas bisa dijadikan contoh. Ini sebenarnya produk efek di pasar modal, tapi dipasarkan di Bank Century. Namun, anehnya, BI dan Badan Pengawas Pasar Modal tak mencium penyeleweng an di bank yang akhirnya ambruk itu. Tampak betapa koordinasi kedua lembaga pengawasan itu sangat payah.

Penggabungan pengawasperbankan, pasar modal, dan lembaga keuangan lainnya, sekali lagi, sudah sa ngat mendesak. Apalagi pemerintah sejauh ini tak mempersoalkan rencana pembentukan lembaga itu. Problemnya justru kini berada di Bank Indonesia. Gubernur BI Darmin Nasution, yang notabene penggagas kelahiran badan baru itu, seharusnya bisa meyakinkan koleganya dan karyawan BI, betapa pentingnya pengawasan satu atap ini. OJK juga akan menguntungkan Bank Indonesia. Bank sentral bisa terfokus pada tugas utamanya, yakni mengendalikan kebijakan moneter.

Bank Indonesia tak perlu resah karena wewenangnya berkurang. Bukankah mereka masih bisa berperan melalui perwakilan tetap-disebut komisioner dalam OJK. Bank sentral juga berhak mengakses data perbankan karena pengendalian kebijakan moneter sangat berhubungan dengan sektor ini. Apalagi fasilitas pembia yaan bank, seperti fasilitas Sertifikat Bank Indonesia, fasilitas pembiayaan jangka pendek, dan pembiayaan "darurat" lainnya, masih berada di tangan BI.

Lebih baik kita memelototi proses pemilihan anggo ta dewan komisioner yang akan menjalankan otoritas ini. Ada indikasi Dewan Perwakilan Rakyat ingin calon komisioner diusulkan oleh para politikus di Senayan. Pa dahal OJK merupakan lembaga independen.Jelas ini merupakan masalah krusial. BI dan pemerintah harus satu barisan dalam memperjuangkan agar tujuh komi sioner itu bebas dari kepentingan partai politik atau kelompok usaha mana pun.

Pemerintah dan BI bisa mengusulkan pemilihannya meniru pengangkatan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi. Calon berkualitas dan punya integritas tinggi bisa mendaftar dari kalangan mana saja-dan tidak dibatasi penjatahan dari kalangan tertentu. Presiden ha rus menyeleksipara kandidat sebelum diusulkan kepada DPR, yang akan memilih tujuh komisioner OJK.

Otoritas baru ini tak bisa menjamin pembobolan bank akan sirna. Karena itu, para penggangsir dana milik masyarakat harus dikenai sanksi berat. Mereka tak boleh lagi hanya dihukum ringan, di bawah lima tahun penjara-seperti vonis terhadap para pembobol bank selama ini. Selain memberi efek jera, cara ini diharapkan bisa menurunkan angka kejahatan kerah putih.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus