Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Darurat Kekerasan Seksual

Istilah "darurat kekerasan seksual" sudah disuarakan lima tahun silam oleh Komisi Nasional Anti-kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

27 April 2018 | 07.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Massa yang tergabung dalam Aliansi Reformasi RKUHP melakukan aksi tolak RUU KUHP di Silang Monas, Jakarta, 10 Maret 2018. Dalam aksinya mereka mengatakan bahwa RUU KUHP berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasi korban kekerasan seksual. TEMPO/Alfan Hilmi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dahlia Madanih
Koordinator Perempuan dalam Konstitusi dan Hukum Nasional Komnas Perempuan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Istilah "darurat kekerasan seksual" sudah disuarakan lima tahun silam oleh Komisi Nasional Anti-kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Dalam konteks negara, situasi darurat merupakan tidak berfungsinya pranata hukum untuk menjangkau situasi yang terjadi, sehingga dibutuhkan perangkat hukum yang dapat mengatur segera. Kini hal itu penting diangkat lagi, terutama ketika Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual sedang dibahas DPR.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sejak 2001, kekerasan seksual terus meningkat dari tahun ke tahun. Berdasarkan data selama 2001-2012, Komnas Perempuan mencatat 35 perempuan menjadi korban kekerasan seksual setiap hari. KPAI menyodorkan data, selama 2010-2013, rata-rata 45 anak mengalami kekerasan seksual setiap bulan. Data terbaru dari Badan Pusat Statistik menunjukkan 1 dari 3 perempuan pernah mengalami kekerasan dan lebih dari separuhnya (15,3 persen) merupakan korban kekerasan seksual.

Di tengah angka yang terus menjulang tinggi, beberapa persoalan menjadi sumbatan dalam penyelesaian mekanisme perlindungan dan penanganannya. Pertama, sumbatan legitimasi budaya patriarki. Pandangan bias gender masih menjadi hambatan bagi perempuan untuk berbicara. Budaya bisu korban juga dipengaruhi oleh budaya "menyalahkan" karena korban dianggap melanggar moralitas yang seringkali dilekatkan pada perempuan. Banyak kasus pemerkosaan yang menyudutkan perempuan sebagai pencetus kekerasan seksual yang dialaminya, misalnya karena pakaian yang dikenakan atau penampilan yang berlebihan.

Kedua, hambatan struktural. Ketika korban melaporkan kasusnya, dia malah menjadi tersudut kembali. Berdasarkan kajian Forum Lembaga Pengada Layanan (FPL: 2016), hanya 50 persen laporan kasus yang proses hukumnya ditindaklanjuti, 10 persen kasus berlanjut sampai putusan pengadilan, dan 40 persen lainnya berhenti di tengah jalan.

Ketiga, hambatan pengaturan hukum. Beragam peristiwa kekerasan seksual yang dihadapi korban tidak dapat diakomodasi dalam pranata hukum. Meski ada, aturan tersebut tidak dapat menjangkau persoalan-persoalan serius yang dihadapi korban. Misalnya, untuk kasus pemerkosaan. Dalam KUHP, jenis pidana ini masuk ranah kesusilaan. Pengkategorian ini menjadikan pemerkosaan tidak masuk dalam delik kejahatan terhadap tubuh, melainkan semata pelanggaran moralitas (Sulistyowati Irianto: 2006).

Pandangan moralitas seperti inilah yang masih banyak dianut aparat penegak hukum. Akibatnya, penyikapan terhadap kasus pemerkosaan tidak menunjukkan empati pada perempuan korban dan bahkan cenderung ikut menyalahkan korban. Pertanyaan seperti memakai baju apa, sedang berada di mana, dengan siapa-jam berapa, merupakan beberapa pertanyaan yang kerap diajukan oleh aparat penegak hukum ketika menerima laporan kasus pemerkosaan. Pertanyaan semacam itu tidak saja menunjukkan ketiadaan perspektif korban, tapi juga merupakan bentuk penghakiman terhadap korban.

Banyak kebijakan yang juga membuat perempuan justru menjadi target penghukuman. Berdasarkan dokumentasi Komnas Perempuan pada 2016, dari 421 kebijakan diskriminatif, 333 di antaranya menyasar langsung pada perempuan dan menempatkan perempuan sebagai target penghukuman, seperti ancaman kriminalisasi bagi perempuan. Misalnya, ada sebuah kebijakan yang membuat korban pemerkosaan justru mendapatkan ancaman penghukuman karena dianggap melanggar moralitas.

Situasi darurat kekerasan seksual telah diakui negara pada 2016 melalui kebijakan yang kontroversial, yaitu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 yang kemudian disahkan oleh DPR menjadi undang-undang pada Oktober 2016. Tapi banyak pihak menyayangkan kebijakan tersebut belum menjawab persoalan-persoalan penting dalam mekanisme pencegahan dan perlindungan terhadap korban, sehingga hambatan utama dalam persoalan kekerasan seksual tidak bisa ditangani secara komprehensif.

Persoalan utama itulah yang menjadi acuan bahwa ketahanan nasional sedang terancam. Ketahanan nasional dianggap rawan apabila kemampuan dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan berada pada kondisi yang sangat lemah. Dalam kondisi ini, ancaman sekecil apa pun dapat membahayakan integritas, identitas, dan kelangsungan hidup bangsa dan negara.

Menjulangnya jumlah korban kekerasan seksual menjadi salah satu indikator berkurangnya situasi rasa aman dan perlindungan bagi individu. Untuk mengatasinya, negara seharusnya mengambil langkah-langkah komprehensif bagi perlindungan terhadap korban. Mekanisme pencegahan dan perlindungan terhadap korban menjadi langkah yang tidak bisa ditawar lagi oleh pemerintah.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus