Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Setiap 8 November, masyarakat dunia memperingati hari tata ruang dunia.
Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran dan peran masyarakat di bidang penataan ruang.
Rencana tata ruang harus mendorong pembangunan yang ramah lingkungan dan tanggap bencana.
Nirwono Joga
Pusat Studi Perkotaan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setiap 8 November, masyarakat dunia memperingati hari tata ruang dunia, yang kemudian diadopsi pemerintah Indonesia menjadi hari tata ruang nasional sejak 2008 dan ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2013. Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran dan peran masyarakat di bidang penataan ruang serta sosialisasi kebijakan pemerintah di bidang penataan ruang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Indonesia memiliki 59.531 kilometer garis pantai di 249 kota/kabupaten di Indonesia serta 3,7 juta jiwa penduduk yang tinggal di zona rentan tsunami. Berbagai bencana gempa bumi, tsunami, hingga likuefaksi beberapa tahun terakhir menunjukkan pembangunan infrastruktur menjadi sia-sia dalam hitungan menit akibat tidak menaati rencana tata ruang.
Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah tetap menggenjot pembangunan infrastruktur di berbagai daerah agar pertumbuhan ekonomi cepat bergerak. Agar pembangunan itu berkelanjutan dan selaras dengan rencana tata ruang, langkah apa yang harus dilakukan pemerintah?
Pertama, pembangunan infrastruktur harus mematuhi rencana tata ruang. Pemerintah pusat dan daerah harus bersinergi menyelaraskan rencana tata ruang wilayah, merevisi atau menyiapkan rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi, rencana tata bangunan dan lingkungan, serta panduan rancang kawasan perkotaan unggulan, kawasan strategis nasional, atau kawasan rawan bencana. Pembangunan infrastruktur harus mampu meningkatkan daya saing daerah, mewujudkan pemerataan dan keadilan sosial, mendorong pertumbuhan ekonomi, mengurangi kesenjangan antar-wilayah, memperlancar pergerakan orang dan barang, menurunkan biaya logistik, meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup, serta tetap menjaga kelestarian alam.
Kedua, infrastruktur harus didukung rencana pengembangan koridor ekonomi daerah. Kehadiran infrastruktur harus mampu mendorong perekonomian, membangkitkan pertumbuhan ekonomi, memperbaiki jaringan logistik, mendorong percepatan sektor unggulan daerah, meningkatkan daya saing, meratakan hasil pembangunan, dan mengakselerasi lapangan kerja baru.
Berbasis rencana tata ruang, pemerintah harus mengintegrasikan pengembangan kawasan industri, pelabuhan, bandar udara, properti hunian komersial, hingga tujuan wisata. Semakin baik konektivitas antar-wilayah, akan semakin kuat basis perekonomian lokal. Perubahan kegiatan ekonomi dari skala lokal ke regional dan nasional harus diikuti pelaku ekonomi lokal agar perubahan regeneratif dapat terwujud, bukan invasif.
Ketiga, penyediaan infrastruktur fisik harus diimbangi dengan pembangunan infrastruktur sosial. Sesuai dengan rencana tata ruang, pembangunan infrastruktur sosial berfokus pada fasilitas pendidikan berkualitas, infrastruktur kesehatan masyarakat, dan akses terhadap ketahanan pertanian/pangan.
Infrastruktur pendidikan berkualitas bertujuan membantu masyarakat mendapat pekerjaan yang layak, meningkatkan pendapatan keluarga, dan memberantas kemiskinan masyarakat. Infrastruktur ketahanan pangan memberikan akses pangan sejak dini agar anak-anak mendapat makanan bergizi. Keberhasilan infrastruktur sosial yang berkualitas akan menghasilkan generasi pekerja yang sehat, cerdas, dan kompetitif dalam dunia kerja global pada era industri digital.
Keempat, rencana tata ruang harus mendorong pembangunan infrastruktur yang ramah lingkungan dan tanggap bencana. Pembangunan infrastruktur vital dan bangunan publik harus memperhitungkan risiko bencana sejak perencanaan dan pemilihan lokasi. Tidak semua risiko bencana gempa bumi, tsunami, dan likuefaksi dapat diatasi dengan rekayasa teknologi.
Pelabuhan memang tidak bisa dijauhkan dari pesisir. Namun bandara seharusnya dapat dibangun di kawasan yang aman dari tsunami dan berjarak dari pantai. Apalagi jika kajian risiko bencana menunjukkan bahwa kawasan calon lokasi pembangunan memiliki rekam jejak sejarah bencana alam.
Adapun pembangunan sarana dan prasarana di wilayah konservasi atau rentan bencana harus dihindari sejak awal. Mengosongkan wilayah konservasi atau rawan bencana dan mengubahnya menjadi ruang terbuka hijau pengaman merupakan pilihan paling bijak.
Rencana tata ruang berkelanjutan merupakan wujud pemerataan hasil pembangunan, menumbuhkan ekonomi lokal yang inklusif, menghadirkan keadilan sosial masyarakat, dan menjaga kelestarian lingkungan. Mewujudkan tata ruang berkelanjutan tidak hanya diamini, tapi sudah harus diimani.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo