Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Tata cara pemilihan gubernur, dengan mengajukan 3 sampai 5 calon kepada presiden. walaupun ada pilihan favorit dprd, toch keputusan terakhir ditangan pemerintah pusat.

17 September 1977 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SEBELUM diangkat secara definitif, ada Gubernur yang diangkat dengan status penjabat caretaker) selama 6 bulan. Menurut UU No. 5/1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, yang seharusnya mengajukan calon adalah DPRD tingkat I. Tapi karena akhirnya Pj. Gubernur itu pula yang diangkat sebagai Gubernur definitif, itu bisa menjadi "beban psikologis" bagi DPRD. Itu pendapat Warsito Puspoio SH, wakil ketua Komisi II DPR. Kebiasaan seperti itu, menurut Warsito, sebaiknya dihentikan, kecuali dalam keadaan terpaksa. Yang ideal, katanya, menggantikan gubernur lama dengan gubernur baru secara definitif, seperti di Jawa Timur -- Gubernur Moh. Noer diganti oleh Gubernur Sunandar Prijosudarmo. Kalau "beban psikologis" itu memang disebabkan karena DPRD sendiri belum siap dengan calon, maka Warsito menyarankan agar lembaga itu lebih aktif mengambil inisiatif mempersiapkan calon-calonnya. Secara tak langsung Mensekneg Sudharmono juga menunjuk ketidak-siapan DPRD itu. "E'alau masa jabatan Gubernur habis dan DPRD belum unya calon pengganti sementara pemerintah juga tidak menunjuk calon, mungkin pemerintah dapat dianggap salah," katanya pekan lalu. Maka sambil menunggu pemilihan DPRD, menurut Feisal Tamin, Ka Humas Depdagri, diangkatlah caretaker. Tidakkah status Pj. Gubernur alias caretaker itu bertentangan dengan UU No. 5/1974? Menurut Feisal, hal itu tidak bertentangan tapi juga tidak dianjurkan. "Itu pun tidak selalu berlaku di semua daerah, melainkan tergantung dari situasi dan kondisi setempat," tambahnya. Kasus DKI Jakarta bisa menjadi contoh. Masa jabatan Gubernur Ali Sadikin sudah habis sampai 18 April 1977. Padahal, begitu pengakuan A. Wiratno Puspoatmodjo SH bekas ketua DPRD DKI, DPRD sendiri "belum memikirkan calon penggantinya." Sementara itu tugas melaksanakan pemilu sudah amat mendesak. Yang Normal Tapi mengapa DPRD DKI belum memikirkan calon pengganti? "Soalnya kadang-kadang calon yang kita ajukan belum tentu disetujui oleh pusat," kata Wiratno. Sebelumnya, menurut Wiratno biasanya memang sudah ada pembicaraan pendahuluan secara informil dengan pusat. "Perkara calon sih, banyak yang melamar," katanya tertawa. Tapi mungkin dari pada buang-buang waktu mengadakan pencalonan dan melakukan pemilihan -- toh belum tentu disetujui pusat - pada akhirnya calon pusat biasanya disetujui. "Apaiagi kita ini kan orang timur," tambah Warsito. Inilah barangkali yang disebut "beban psikologis" itu. Menurut Feisal, prosedur yang normal memang melalui pencalonan oleh DPRD dengan mengajukan 3 sampai 5 calon kepada Presiden melalui Mendagri. "Setelah Mendagri atas nama Presiden mengamati calon-calon itu, lalu menyarankan agar DPRD memilih 2 calon di antara beberapa nama yang telah disetujui oleh pemerintah," katanya. Dari dua calon itulah - tak ada calon tunggal - pemerintah menentukan siapa yang disetujui sebagai Gubernur definitif. Mungkin calon yang ditunjuk bukanlah calon favorit DPRD. Mengapa? "Sebab pemerintah tidak terikat oleh pilihan DPRD," kata Feisal. Hal ini karena seorang Gubernur selain sebagai Kepala Daerah, juga Wakil Pemerintah Pusat. Jadi meskipun DPRD mempunyai andil dalam pencalonan atau pemilihan, toh keputusan terakhir di tangan pemerintah pusat jua.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus