Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

DPD Minta Ketentuan Ruang Terbuka Hijau di IKN Konsisten dengan Undang-Undang

DPD meminta pemerintah belajar dari pengalaman Jakarta dalam pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.

4 Maret 2022 | 08.49 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pembangunan IKN baru di Kalimantan Timur harus menjadi momentum untuk membangun sebuah kota yang sehat, efisien, produktif, dirancang sejak awal, dan warganya ke mana-mana dekat, warganya ke mana-mana bisa naik sepeda, bisa jalan kaki, karena zero emision, yang menyediakan pelayanan keamanan dan kesehatan serta pendidikan berkelas dunia. Foto : PUPR

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Sylviana Murni, meminta penerapan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayah Ibu Kota Negara baru (IKN) konsisten dengan Undang-Undang IKN yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Dalam aturan tersebut, diatur ruang terbuka hijau IKN adalah sebesar 70 persen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, Otorita IKN harus belajar dari Jakarta yang gagal dalam memenuhi kewajiban RTH.  "Di Jakarta menurut Undang-Undang RTH itu 30 persen, tapi sampai saat ini sulit sekali terlaksana," ujar Sylviana dalam keterangannya, Jumat, 4 Maret 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan lampiran undang-undang tersebut, terdapat  kawasan hutan produksi seluas 63.434 hektare dari luas IKN sebesar 256.654 hektare. Selain itu, wilayah IKN juga memiliki kawasan hutan konservasi yaitu Tahura Bukit Soeharto seluas 64.814 hektare.

Dengan luasnya RTH, IKN juga memiliki keanekaragaman hayati. Sekitar 527 jenis tumbuhan, 180 jenis burung, lebih dari 100 mamalia, dan 25 jenis binatang melata  berupa jenis amfibi dan reptil (herpetofauna), serta terdapat spesies dengan status konservasi tinggi dan endemik. Wali Kota Jakarta Pusat periode 2008-2010 itu juga meminta pemerintah untuk menjaga keanekaragaman hayati di sana.

"Yang sangat kaya, sangat beragam, ini jangan sampai hilang. Sementara yang lain banyak yang sudah punah," kata Sylviana.

Pemeritan sebelumnya menyatakan bahwa luasan Ruang Terbuka Hijau di wilayah IKN mencapai lebih dari 75 persen dari luas keseluruhan. Selain itu, lebih dari 50% dari luas kota yang mencapai 56 ribu hektare akan menjadi ruang terbuka hijau.

Untuk memastikan pembangunan IKN tak merusak lingkungan, Presiden Jokowi sempat mengatakan fasilitas nursery atau pembibitan akan menjadi fasilitas pertama yang dibangun di wilayah IKN. Fasilitas tersebut nantinya bisa menghasilkan 20 juta bibit pohon per tahunnya.

Dengan bibit tersebut, Jokowi mengatakan bakal melakukan rehabilitasi terhadap ekosistem hutan di Kalimantan, khususnya yang bersebelahan dengan IKN.  Jokowi sebelumnya juga meminta agar Ruang Terbuka Hijau di Istana Garuda, calon istana negara baru, diperluas. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus