Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Yogyakarta - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan Briptu MK sebagai tersangka dalam kasus meletusnya senjata api jenis senapan yang ia bawa saat pengamanan konser di Dusun Wuni, Desa Nglindur, Kecamatan Girisubo, Kabupaten Gunungkidul Minggu petang, 14 Mei 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Akibat meletusnya senapan berisi peluru tajam itu, warga dusun setempat yang juga panitia acara itu Aldi Apriyanto, 19 tahun, tewas. "Polda DIY telah menetapkan Briptu MK sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Komisaris Besar Nuredy Senin 15 Mei 2023.
Nuredy menuturkan Briptu MK merupakan anggota Polsek Girisubo yang pada malam kejadian ditugaskan melakukan pengamanan konser dangdut untuk merayakan tradisi bersih telaga atau desa di wilayah itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kepada tersangka dikenakan Pasal 359 KUHP yaitu karena kelaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia," kata Nuredy.
Dari penyelidikan perkara dan pemeriksaan tersangka, Nuredy membeberkan, kronologi peristiwa nahas itu. Kejadian bermula ketika terjadi keributan antarpenonton konser dangdut di penghujung acara.
"Tersangka lalu naik ke atas panggung dan berupaya melerai dari atas panggung itu agar keributan di bawah panggung tak berlanjut," kata Nuredy.
Dari atas panggung itu, tersangka meminta senjata yang dibawa yunior-nya (anggota Polsek Girisubo) dengan tujuan untuk pengamanan situasi.
Sebelum menyerahkan senjatanya, yunior anggota Polsek Girisubo itu sempat menjelaskan kepada tersangka bahwa senjata itu dalam keadaan terisi dan tersangka menganggukkan kepala tanda mengerti.
"Oleh tersangka senjata itu lalu disandangkan ke bahu dengan laras menghadap ke bawah namun tidak dilakukan penguncian atau pengecekan," kata Nuredy.
Di tengah situasi kericuhan itu, tersangka lantas mencoba menegur salah satu penonton dengan cara menundukkan kepalanya dan tanpa disadari senapan yang dibawanya meletus hingga mengenai korban Aldi.
Polda DIY telah memeriksa sedikitnya lima polisi yang bertugas dalam pengamanan acara dangdut itu. "Kami juga sedang memeriksa saksi saksi dari masyarakat yang mengetahui kejadian itu," kata dia.
Berdasarkan visum rumah sakit, korban Aldi mengalami luka tembak pada bagian punggung dekat tengkuk bahu kanan yang tembus hingga dada di sela iga. Korban sendiri langsung dimakamkan pihak keluarga pada Senin siang.
Kepala Bidang Propam Polda DIY Komisaris Besar Polisi Hariyanto mengatakan tersangka Briptu MK telah melanggar peraturan polisi atau Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri.
Sanksi terberat pelanggaran kode etik ini yakni pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH. "Kepada tersangka akan dilakukan proses disiplin, kode etik, juga pidana," kata Hariyanto.
Pilihan Editor: Pamer Senjata di Medsos, Anggota Polisi Diperiksa Propam