Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

10 Orang Pengunjuk Rasa di Timika, Papua Jadi Tersangka

Polisi menetapkan 10 orang menjadi tersangka kerusuhan di Timika, Papua.

23 Agustus 2019 | 12.38 WIB

10 Orang Pengunjuk Rasa di Timika, Papua Jadi Tersangka
material-symbols:fullscreenPerbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Timika menetapkan 10 orang tersangka kerusuhan Papua yang terjadi pada Rabu, 21 Agustus 2019. Mereka disangka melakukan pengrusakan dan kepemilikan senjata api.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sepuluh orang sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra lewat pesan teks, Jumat, 23 Agustus 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Asep menuturkan sepuluh orang itu dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang perusakan terhadap barang atau orang dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.

Sebelumnya, dalam kerusuhan di Timika, kepolisian menangkap 45 orang. Dari jumlah itu, hanya 34 orang yang diproses hukum lebih lanjut. Lalu, sepuluh dari 34 orang itulah yang kemudian ditetapkan menjadi tersangka.

Selain menangkap puluhan orang, polisi juga menyelidiki penggunaan senjata api rakitan saat berdemo di depan kantor DPRD Mimika, Papua. Awalnya demo itu berlangsung damai. Mereka turun ke jalan guna memprotes sikap rasisme dalam insiden penangkapan mahasiswa di Surabaya Jawa Timur. Namun, demo itu berubah rusuh. Massa merusak kendaraan dan fasilitas umum di Jalan Cenderawasih Timika.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus