Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Timika menetapkan 10 orang tersangka kerusuhan Papua yang terjadi pada Rabu, 21 Agustus 2019. Mereka disangka melakukan pengrusakan dan kepemilikan senjata api.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sepuluh orang sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra lewat pesan teks, Jumat, 23 Agustus 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Asep menuturkan sepuluh orang itu dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang perusakan terhadap barang atau orang dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.
Sebelumnya, dalam kerusuhan di Timika, kepolisian menangkap 45 orang. Dari jumlah itu, hanya 34 orang yang diproses hukum lebih lanjut. Lalu, sepuluh dari 34 orang itulah yang kemudian ditetapkan menjadi tersangka.
Selain menangkap puluhan orang, polisi juga menyelidiki penggunaan senjata api rakitan saat berdemo di depan kantor DPRD Mimika, Papua. Awalnya demo itu berlangsung damai. Mereka turun ke jalan guna memprotes sikap rasisme dalam insiden penangkapan mahasiswa di Surabaya Jawa Timur. Namun, demo itu berubah rusuh. Massa merusak kendaraan dan fasilitas umum di Jalan Cenderawasih Timika.