Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

3 Kesepakatan DPR dan KPU Soal Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024

Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengungkapkan kesepakatan legislatif dengan KPU soal penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.

7 Juni 2022 | 16.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi II DPR dan Komisi Pemilihan Umum telah menyepakati beberapa hal soal pelaksanaan Pemilihan Umum atau Pemilu Serentak 2024. Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengungkapkan isi kesepakatan itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Hasil kesepakatan bersama, masa jadwal kampanye Pemilu berlangsung sejak 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024, yaitu selama 75 hari," kata Junimart di Jakarta, Selasa, 7 Juni 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kesepakatan berikutnya, katanya, ialah terkait anggaran Pemilu 2024 yang telah disepakati sebesar Rp76,6 triliun. Dari total anggaran tersebut, Pemerintah akan mengalokasikan anggaran Rp18 triliun di tahun ini untuk pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.

Sedangkan soal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Junimart mengatakan saat ini lembaga pengawas pemilu itu sedang menyelenggarakan rekrutmen anggota Bawaslu sejumlah daerah.

Sementara itu, Selasa, Komisi II DPR menggelar rapat soal pembahasan peraturan KPU dalam rapat dengar pendapat bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Soal logistik Pemilu...

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan dengan durasi masa kampanye selama 75 hari, KPU diharapkan dapat melaksanakan pembuatan dan distribusi logistik pemilu sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah disepakati.

Puan juga berharap Pemerintah mengeluarkan peraturan presiden (perpres) yang mengatur pengadaan logistik Pemilu 2024 agar prosesnya berjalan dengan lancar.

"Kami harap pembahasan perpres terkait logistik tersebut tetap dilakukan bersama-sama antara Pemerintah, KPU, dan DPR; sehingga apa pun yang dihasilkan sesuai pembahasan dan bermanfaat bagi pelaksanaan pemilu," ujar Puan.

Terkait anggaran Pemilu 2024 yang disepakati sebesar Rp76,6 triliun, Puan berharap anggaran itu bisa digunakan secara efisien dan efektif serta dimaksimalkan sesuai dengan kebutuhan.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR mengkritik KPU yang molor dalam pembicaraan mengenai Pemilu 2024.

Pengesahan tahapan dan anggaran Pemilu sudah berpacu dengan waktu tahapan awal pemilu pada 14 Juni 2022. Rapat pengesahan dan penetapan di DPR dua kali batal digelar, awalnya diagendakan pada 23 Mei, lalu ditunda menjadi 30 Mei 2022. Kemudian rapat hari itu batal lagi digelar karena KPU bertemu Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan kemudian ditunda menjadi hari ini, 7 Juni 2022.

"Jangan nanti terkesan komisi II yang mengulur-ulur kegiatan persiapan Pemilu. Kami tidak pernah membatalkan pelaksanaan RDP pada 30 Mei. Kami semua di sini hadir sampai siang, dan sore hari kami baru mendapatkan informasi bahwa kawan-kawan menghadap presiden. Seharusnya kan teman-teman KPU harus ada skala prioritas. Apalagi belakangan ini ada isu-isu tiga periode atau penundaan pemilu, sorotannya tentu kepada kami," ujar anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 6 Juni 2022.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus