Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

5 Anggota Polda Jateng Jadi Calo Pendaftaran Bintara Polri, Begini Syarat Masuk Bintara

Lima personel Polda Jateng tertangkap tangan melakukan percaloan dalam tes masuk Bintara Polri 2022. Begini syarat masuk Bintara.

7 Maret 2023 | 10.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah Calon Bintara (Caba) Polri, bersiap mengikuti Psikotes pada Panda Rim Bintara Polri 2009, Sub Panda Madura, di Gedung eks. Karesidenan, Pamekasan, Madura, Jatim, (2/6). ANTARA/Saiful Bahri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Lima personel Polda Jawa Tengah atau Polda Jateng tertangkap tangan melakukan percaloan atau KKN dalam tes masuk Bintara Polri 2022. Kepala Bidang Humas Polda Jateng Komisaris Besar Polisi M Iqbal Alqudusy mengatakan kelimanya telah diperiksa secara etik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Adapun kelima orang terdiri dari dua Kompol, satu AKP dan tiga Bintara. Mereka adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z san Brigadir EW,” kata Iqbal saat dihubungi pada Jumat, 3 Maret 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Iqbal mengatakan mereka diduga kuat melakukan percaloan dalam tes masuk Bintara Polri 2022 atas inisiatif pribadi. Aksi mereka terpergok oleh operasi tangkap tangan atau OTT yang digelar oleh Divisi Propam Mabes Polri. Mereka disebut langsung diperiksa secara intensif lengkap oleh penyidik Bidang Propam Polda Jateng.

Syarat Masuk Bintara Polri

Lantas apa saja sebenarnya syarat masuk Bintara Polri sehingga dinilai sulit dan membuat sejumlah pihak memutuskan menggunakan jasa calo?

Mengutip dokumen dari laman penerimaan.polri.go.id, ada sederet ketentuan dan persyaratan umum yang harus dipenuhi bagi pendaftar. Berikut ketentuan dan syarat umum maupun khusus yang harus dilengkapi untuk daftar Bintara, silakan cek https://penerimaan.polri.go.id.

Ketentuan pendaftaran calon Bintara

1. Para calon harus memberikan keterangan yang sebenarnya.

2. Penerimaan Bintara Polri menerapkan prinsip bersih, transparan, akuntabel dan humanis, serta tidak dipungut biaya.

3. Sebelum diangkat sebagai anggota Polri, siswa Bintara Polri yang dinyatakan lulus pendidikan pembentukan wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama dan kepercayaannya.

4. Bintara Polri bersumber dari ijazah Diploma III diberikan masa dinas surut dua tahun dan ijazah Sarjana Strata I atau Diploma IV diberikan masa dinas surut tiga tahun, berdasarkan Perkap Nomor 9 Tahun 2006 tentang Masa Dinas Surut Bagi Anggota Polri Berijazah Sarjana/Diploma.

Syarat masuk Bintara Polri

1. Warga negara Indonesia.

2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

4. Pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.

5. Berumur paling rendah 18 tahun pada saat dilantik menjadi anggota Polri.

6. Sehat jasmani dan rohani.

7. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan, dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat.

8. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

Sedangkan untuk persyaratan khusus yaitu:

1. Pria atau wanita, bukan anggota atau mantan Polri maupun TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri TNI.

2. Belum pernah menikah secara hukum positif, agama, adat, belum pernah hamil atau melahirkan, belum memiliki anak biologis, dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan.

3. Tidak bertato dan tidak ditindik atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.

4. Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus atau Panda.

5. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

6. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.

7. Membuat surat pernyataan bermeterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua atau wali.

8. Membuat surat pernyataan bermeterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua atau wali.

9. Membuat surat pernyataan bermeterai yang menyatakan calon peserta tidak masuk sebagai pendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan, serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma.

10. Berdomisili paling sedikit dua tahun pada saat buka pendidikan di wilayah Polda tempat mendaftar dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, kecuali calon peserta Bintara Kompetensi Khusus tidak berlaku ketentuan domisili, apabila terbukti melakukan duplikasi atau pemalsuan atau rekayasa akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

11. Bagi calon atau peserta seleksi penerimaan terpadu Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2022, yang berusaha menggunakan sponsor atau koneksi atau katebelece dengan cara menghubungi lewat telepon atau surat atau dalam bentuk apa pun kepada panitia atau pejabat yang berwenang melalui orang tua atau wali atau keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi .

12. Bagi calon Bintara yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan.

13. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai atau karyawan:

• Mendapat persetujuan atau rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan.

• Bersedia diberhentikan dari status pegawai atau karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri.

14. Pendaftaran calon peserta dilaksanakan di tiap-tiap Polres atau Pabanrim atau Subpanda sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga.

15. Peserta lulusan SMK dengan jurusan yang sudah ada pada jalur Bakomsus diwajibkan mendaftar sesuai jalur seleksi Bakomsus tersebut.

Pilihan Editor: Polda Jateng Ungkap 7 Oknum Pada Kasus Suap Seleksi Bintara Polri

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus