Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

5 Poin Menarik Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres, Haris Azhar: Otoritarianisme Makin Mapan

Di ujung putusan MK mengabulkan sebagian permohonan bahwa syarat pencalonan capres-cawapres adalah minimal berpengalaman sebagai kepala daerah.

18 Oktober 2023 | 07.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua MK Anwar Usman saat menjadi Ketua Majelis Hakim sidang putusan atas gugatan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 16 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan syarat calon presiden dan wakil presiden atau capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 itu dilayangkan oleh seorang mahasiswa Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru.

Putusan MK pada Senin, 16 Oktober 2023 itu mengejutkan banyak pihak dan dianggap tragedi demokrasi. Pasalnya, MK menolak permohonan penurunan usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun di awal sidang. Namun, pada putusan gugatan yang dibaca belakangan, MK mengabulkan sebagian permohonan bahwa syarat pencalonan capres-cawapres adalah minimal berpengalaman sebagai kepala daerah.

Berikut hal-hal menarik dalam putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia capres-cawapres pada Pemilu 2024.

1. Menolak penurunan batas usia minimal capres-cawapres di awal sidang

MK menggelar sidang gugatan penurunan usia minimal capres-cawapres pada, Senin, 16 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB. Gugatan itu merupakan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf q. Pasal yang mengatur soal batas usia minimal cawapres berumur 40 tahun.

Adapun pemohon uji materi itu adalah Partai Solidaritas Indonesia dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023, tiga putusan dengan nomor Perkara 55/PUU-XXI/2023, dan Partai Garuda dengan nomor Perkara 51/PUU-XXI/2023. Mereka meminta batas usia minimal capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun. Kemudian mengajukan syarat capres-cawapres harus memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Tak sesuai harapan, MK lantas menolak gugatan batas usia capres-cawapres menjadi minimal 35 tahun. Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum.

"Memutuskan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusannya, Senin 16 Oktober 2023.

Usai menolak tiga gugatan dengan nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023 tersebut, MK menskors sidang. MK menskors hingga pukul 14.00 WIB.

"Karena jam menunjukkan pukul 12.55 WIB, maka sidang ini kita skors sampai jam 14.00 WIB. Sidang diskors," ujar Ketua MK Anwar Usman.

2. Mengabulkan penurunan batas usia minimal capres-cawapres dengan catatan di akhir sidang

Putusan MK diawal melegakan banyak pihak. Namun, pujian dan apresiasi untuk MK berubah manakala MK membacakan putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru Re A.

Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Dalam petitumnya, Almas juga menyampaikan alasannya mengubah frasa tersebut karena mengagumi Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.

"Bahwa pemohon tidak bisa membayangkan terjadinya jika sosok yang dikagumi para generasi muda tersebut tidak bisa mendaftarkan pencalonan presiden sejak awal, hal tersebut sangatlah inkonstitusional karena sosok Wali Kota Surakarta tersebut mempunyai potensi yang besar dan bisa dengan pesat memajukan Kota Solo secara pertumbuhan ekonomi," kata Almas dalam petitumnya.

Tak seperti diawal sidang, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-undang tentang Pemilu. "Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat membaca amar putusannya, pada Senin 16 Oktober 2023.

Keputusan ini diambil berdasarkan permohonan Almas yang beralasan menurut hukum untuk sebagian. Mahkamah juga berkesimpulan bahwa gugatan Almas memiliki permohonan yang berbeda, yaitu berkenaan dengan adanya isu kesamaan karakteristik jabatan yang dipilih melalui pemilu, bukan semata-mata isu jabatan penyelenggara negara.

3. Diwarnai Massa yang membawa poster Gibran

Sidang putusan MK tentang gugatan batas usia capres-cawapres diwarnai sekelompok massa pendukung Gibran Rakabuming. Aksi ini mereka lakukan menyusul putusan MK yang membolehkan kepala daerah yang pernah dipilih lewat pemilu untuk dicalonkan sebagai calon presiden atau calon wakil presiden meski belum berusia 40 tahun.

Massa secara terang-terangan membawa poster dan spanduk bergambar Gibran Rakabuming di kawasan Patung Kuda Monas. Salah satu penyokong Gibran yang turun ke jalan di kawasan Patung Kuda Monas adalah Barisan Pemuda Pengusaha Relawan Gibran alias Baper GR.

Koordinator lapangan Baper GR, Yani menyampaikan bahwa massanya berasal dari kelompok muda perintis bisnis yang terinspirasi oleh putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu. "Kebetulan isinya di sini itu adalah anak-anak, mahasiswa, yang sudah mulai aktif online shop, gabungan anak-anak yang punya coffee shop, kemudian punya usaha-usaha snack kecil. Ini bukan unjuk rasa, ini bentuk dukungan kami kepada Gibran," kata Yani.

4. Menjadi pintu dinasti politik Presiden Jokowi.

Putusan MK mengabulkan syarat capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah menuai reaksi dari sejumlah pihak. Analisis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menilai putusan MK itu membuka penyempurnaan pintu dinasti politik Presiden Jokowi. Pasalnya, upaya Gibran maju di Pilpres 2024 sebelumnya tertutup karena usianya masih 36 tahun

"Dengan putusan itu, terbuka pintu untuk anak Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, untuk bisa menjadi bakal calon wakil presiden," kata Ubedilah melalui keterangan tertulis, pada Senin, 16 Oktober 2023.

Ubedilah juga mengatakan putusan MK secara substantif dan kualitatif bermasalah serius. Menurutnya, putusan tersebut berlaku untuk seluruh kepala daerah, baik di level provinsi hingga kabupaten/kota.

Hal senada juga dilontarkan Haris Azhar. Ia mengatakan sikap MK saat ini seperti agen kekuasaan. “Siang hingga sore membahagiakan keluarga besar,” kata dia.

Menurut Haris Azhar, konsekuensi dari putusan MK itu membuat kekuasaan saat ini hanya untuk dinasti Presiden Joko Widodo. “Ini menunjukkan bahwa otoritarianisme sudah makin mapan sampai-sampai konstitusi dan pengawal konstitusi tunduk pada kehendak Jokowi,” katan Haris Azhar.

Nama Gibran Rakabuming Raka sendiri disodorkan oleh Partai Bulan Bintang (PBB) untuk menjadi calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM). PBB dan Golkar merupakan anggota koalisi tersebut bersama Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat dan Partai Gelora dan Partai Garuda.

5. Dianggap Janggal oleh PBHI

Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani mengklaim ada sejumlah kejanggalan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (putusan MK) soal batas usia dan persyaratan kepala daerah untuk capres-cawapres. Salah satunya pemohon bernama Almas Tsaqibbirru tidak memenuhi kriteria dasar yang rasional dan relevan dalam permohonannya.

"(Pemohon) tidak punya kepentingan langsung dalam kontestasi Pemilu, baik sebagai capres-cawapres atau perwakilan partai yang memenuhi electoral threshold," kata Julius lewat keterangan tertulis, Senin, 16 Oktober 2023. "Bukan juga kepala daerah atau berpengalaman."

Adapun gugatan yang dikabulkan MK merupakan gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru. Dalam gugatannya, Almas meminta agar Mahkamah Konstitusi melakukan uji materi terhadap Pasal 169 huruf (q) Undang-undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan menambahkan frasa "Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota".  

KHUMAR MAHENDRA | TIM TEMPO.CO

Pilihan Editor: Respons Jokowi, Ganjar, Gibran, Saldi Isra Soal Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus