Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

8 Calon Jemaah Haji Mundur, Kemenag Palembang: Daftar Lagi Harus Antre 20 Tahun

Kemenag Kota Palembang mengatakan pengunduran diri jemaah haji didorong berbagai alasan, seperti faktor kesehatan dan biaya.

21 Juni 2021 | 11.56 WIB

Jemaah calon haji kloter pertama DKI Jakarta saat melakukan manasik haji di Asrama Haji Embarkasi Jakarta, di Pondok Gede, Jakarta, Sabtu, 6 Juli 2019. Sebanyak 382 jemaah calon haji kloter pertama tersebut melakukan proses administrasi, pemeriksaan kesehatan, manasik haji dan istirahat di pemondokan asrama haji untuk selanjutnya diberangkatkan pada Minggu, 7 Juli 2019 dini hari. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Jemaah calon haji kloter pertama DKI Jakarta saat melakukan manasik haji di Asrama Haji Embarkasi Jakarta, di Pondok Gede, Jakarta, Sabtu, 6 Juli 2019. Sebanyak 382 jemaah calon haji kloter pertama tersebut melakukan proses administrasi, pemeriksaan kesehatan, manasik haji dan istirahat di pemondokan asrama haji untuk selanjutnya diberangkatkan pada Minggu, 7 Juli 2019 dini hari. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak delapan orang calon jemaah haji di Kota Palembang menarik setoran awal pendaftaran haji. Dengan demikian, calon haji tersebut dianggap telah mengundurkan diri dari kepesertaan ibadah haji dan terpaksa kehilangan nomor antre.

Kepala Kemenag Kota Palembang Deni Prinsyah mengatakan pengunduran diri tersebut dilatarbelakangi berbagai alasan seperti kondisi jemaah yang sakit hingga tidak memiliki uang lagi untuk biaya menunggu jadwal keberangkatan. "Jika jemaah itu mendaftar lagi maka harus antre selama 20 tahun," kata Deni mengutip Antara, Senin, 21 Juni 2021.

Menurut dia, penarikan setoran awal haji memang dibolehkan setelah pemerintah membatalkan pemberangkatan ibadah haji 2021. Penarikan dana haji tersebut dilakukan dengan dua mekanisme.

Mekanisme pertama bagi jemaah haji yang sudah membayar biaya pendaftaran sebesar Rp25 juta maka dapat menarik setoran haji setelah memenuhi persyaratan. Dampaknya otomatis nomor kursi atau antrean jemaah haji tersebut akan dicabut dan dianggap mengundurkan diri.

Sedangkan mekanisme kedua, yakni penarikan dana pelunasan haji tanpa mengambil dana setoran awal. Bagi jemaah haji yang tertunda keberangkatannya dan hanya menarik setoran pelunasan Rp10 juta, berarti mereka masih dianggap sebagai calon peserta haji.

"Nomor antreannya tidak hilang, hanya nanti menyesuaikan saja dengan ketetapan tahun berikutnya. Jadi tinggal menambahkan dana yang kurang," tutur Deni.

Ia menambahkan syarat jemaah haji menarik dana, baik setoran maupun pelunasan, harus menyertakan surat permohonan bermaterai dilengkapi bukti penyetoran uang di bank, bukti peserta haji, dan nomor rekening.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus