Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Ada Spanduk Penolakan Gereja Pantekosta Sebelum Bupati Cabut Izin

Spanduk penolakan Gereja Pantekosta bertebaran sepekan sebelum Bupati Bantul mencabut IMB tempat ibadah tersebut.

1 Agustus 2019 | 07.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kegiatan ibadah Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Immanuel Sedayu Bantul (Dokumentasi ANBTI Yogyakarta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Yogyakarta Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Immanuel Sedayu, Kabupaten Bantul mendapatkan intimidasi berupa spanduk penolakan yang bertebaran di sekitar gereja. Tulisan-tulisan ini muncul sepekan sebelum Bupati Bantul Suharsono mencabut izin pendirian gereja tersebut.
 
Spanduk tersebut dipasang di depan gereja sekaligus rumah Pendeta Tigor Yunus Sitorus. Kain putih itu bertuliskan: "warga tolak rumah jadi gereja", "anda jual kami beli",yen tak pikir-pikir kowe mending minggat wae (aku pikir-pikir kamu pergi saja), dan "mana janjimu Sitorus".
 
Selain di depan rumah Tigor Yunus Sitorus, spanduk bertuliskan "Pak Bupati kami mohon kebijaksanaan untuk mencabut IMB gereja" juga terpasang di gapura masuk RT 34, Bandut Lor, Gunung Bulu, Sedayu, Bantul. Ada juga yang dipasang di sejumlah titik.
 
Spanduk yang masif terpasang di sejumlah titik itu, kata Kepala Polisi Sektor Sedayu Kompol Sugiarta terlihat pada 22 Juli pukul 03.00. Petugas Polsek Sedayu menyita spanduk tersebut ketika ada ibadah di gereja. “Petugas berpatroli malam dan mengimbau warga setempat agar tidak melakukan tindakan anarkis,” kata Kompol Sugiarta, Rabu, 31 Juli 2019.
 
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menyebutkan serangkaian intimidasi dan serangan terhadap Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Immanuel Kecamatan Sedayu, Bantul.
 
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara telah datang ke Gereja Pantekosta Sedayu dan bertemu dengan Pendeta Tigor Yunus Sitorus untuk meminta keterangan setelah mendapatkan pengaduan tentang penolakan gereja. Temuan awal Komnas HAM, kata Beka, menunjukkan ada intimidasi dan serangan terhadap Gereja Pantekosta Sedayu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Intimidasi itu bentuknya berupa spanduk penolakan gereja. Selain itu, rumah Pendeta Tigor Yunus Sitorus dirobohkan sekelompok orang. “Gereja mendapatkan tekanan massa. Kami sudah memproses pengaduan mereka,” kata Beka.
 
Komnas dalam waktu dekat akan menerjunkan timnya kembali untuk menganalisa temuan awalnya itu secara komprehensif. Pendeta Tigor Yunus Sitorus sebagai pemilik bangunan mengurus IMB gereja sejak 2017. Lalu pada 15 Januari keluarlah surat izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu bernomor 0116/DPMPT/212/l/2019 tersebut. Semula bangunan gereja itu menjadi tempat tinggal Sitorus bersama istri dan anaknya.
 
Sejak 2003, Pendeta Tigor berniat untuk menjadikan rumahnya sebagai tempat ibadah. Namun terganjal karena penduduk yang mayoritas Muslim menolak. Ada sekelompok orang yang merobohkan bangunan yang Tigor dirikan. Ia kemudian melaporkan kejadian itu kepada ketua RT. Pendeta Tigor lalu terpaksa menandatangani surat pernyataan yang isinya menyatakan rumah miliknya tidak untuk tempat ibadah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bupati Bantul Suharsono mencabut izin pendirian Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Immanuel Sedayu dengan alasan melanggar Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang tata cara pemberian IMB rumah ibadah.

Shinta Maharani

Shinta Maharani

Kontributor Tempo di Yogyakarta

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus