Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Parameter Politik Adi Prayitno mengatakan Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR bisa semakin mendapat stempel alat pembungkam kelompok yang berseberangan dengan pemerintah. Ia menyatakan hal tersebut setelah MKD memproses laporan terhadap politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka atas dugaan provokasi penolakaan kebijakan pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Saya khawatir di kemudian hari mewacanakan sesuatu yang berbeda dengan pemerintah atau berbeda dengan mayoritas DPR itu disidangkan,” kata Adi kepada Tempo lewat aplikasi perpesanan, Kamis, 2 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adi mencontohkan, kasus lain juga pernah terjaid pada anggota Komisi X DPR Nuroji yang mendapat sanksi teguran tertulis dari MKD buntut pernyataan pada isu naturalisasi pemain timnas sepakbola Indonesia. Politikus Gerindra itu mendapat sanksi karena dinilai memberikan pernyataan bermuatan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).
Adi beranggapan opini anggota dewan terhadap suatu isu publik merepresentasikan aspirasi politik konstituennya. Sehingga apa yang dilakukan Nuroji dan Rieke menurutunya adalah sesuatu yang wajar bagi seorang legislator.
Selain itu, ia melihat ada kecenderungan semakin DPR dianggap tegak lurus terhadap segala keputusan pemerintah. “Mayoritas fraksi, semua kepentingan politik (di DPR) tegak lurus dengan pemerintah,” kata dia.
Dia khawatir hal ini bisa mendeligitimasi fungsi DPR sebagai lembaga kedewanan yang menyerap aspirasi masyarakat. Kondisi terkini DPR, kata dia, membuat suara kritis para legislator berpotensi teredam.
Seperti diketahui, MKD akan menyidang anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, karena dugaan pelanggaran etik. Rieke, dilaporkan oleh seorang bernama Alfadjri Aditia Prayoga, yang merasa politikus PDIP itu memprovokasi publik untuk menolak kebijakan PPN 12 persen.
Sebelumnya, Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam mengatakan Alfadjri Aditia Prayoga melaporkan Rieke lewat surat aduan pada 20 Desember 2024. Alfadjri, kata Dek Gam, melaporkan Rieke atas dugaan pelanggaran kode etik karena mengunggah pernyataan penolakan PPN 12 persen.
“Dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan saudara dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen," demikian tertulis di dalam surat panggilan sidang yang diteken oleh Dek Gam pada 27 Desember 2024.
Dalam surat tersebut, MKD mulanya akan menyidang Rieke pada Senin, 30 Desember 2024 pukul 11.00 WIB di Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta Pusat. Namun, sidang tersebut akhirnya ditunda hingga masa reses DPR berakhir. DPR diketahui reses hingga 20 Januari 2025.
Pilihan Editor: Inisiator Petisi Tolak PPN 12 Persen Minta Pemerintah Kawal Penerapan Pajak untuk Barang Mewah
Annisa Febiola berkontribusi pada tulisan ini.