Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Alasan KPAI Tolak Wacana Pengenaan Pajak pada Judi Online

KPAI menyatakan pengenaan pajak pada judi online akan membuat masyarakat menganggap judi sebagai sesuatu yang legal.

5 November 2024 | 09.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menolak wacana mengenai kemungkinan pengenaan pajak pada judi online. Hal ini diungkapkan Anggota KPAI Subklaster Anak Korban Pornografi dan Cybercrime, Kawiyan, merespons pernyataan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu bahwa negara bisa mendapatkan tambahan pemasukan pajak dari sektor ekonomi bawah tanah, termasuk judi online hingga game daring.

“Saya berharap wacana pengenaan pajak pada judi online harus disetop. Masih banyak sumber pendapatan negara dari jalur yang halal dan tidak merusak anak-anak dan masyarakat,” kata Kawiyan saat dihubungi di Jakarta, Senin, 4 November 2024.

Sebagai Komisioner KPAI yang selama ini ikut mendukung dan menyuarakan pemberantasan judi online, dia merasa prihatin atas pernyataan Anggito, yang disampaikan  dalam orasi ilmiah pada rapat terbuka senat di Sekolah Vokasi UGM, Yogyakarta, Senin, 28 Oktober 2024 itu.

“Pernyataan Anggito akan menimbulkan persepsi negatif masyarakat bahwa perjudian atau judi online bukanlah sesuatu yang ilegal,” ujar Kawiyan.

Kawiyan menuturkan pengenaan pajak pada judi online akan membuat masyarakat menganggap judi sebagai sesuatu yang legal. Padahal secara yuridis, kata dia, judi bertentangan dengan hukum.

“Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) melarang praktik perjudian online,” tuturnya.

KPAI menilai wacana pengenaan pajak pada judi online dapat merusak masyarakat. Pihak-pihak yang selama ini menganggap judi online sebagai sesuai yang ilegal akan berpendapat judi online menjadi legal, dibolehkan oleh pemerintah dan juga dipungut pajaknya. 

“Pengaruh yang sama juga akan terjadi pada anak-anak yang selama ini dilindungi dan dijauhkan dari praktik judi online,” ujarnya.

Menurut dia, pihak yang paling dirugikan dari praktik judi dan judi online adalah anak-anak. Kebanyakan pelaku judi online adalah orang dewasa. Jika mereka terlibat judi online, maka akan berdampak pada keluarga dan anak-anak.

“Uang yang mestinya dipakai untuk memenuhi kebutuhan keluarga, seperti membeli beras, lauk-pauk, bayar uang sekolah, membeli peralatan sekolah, beli vitamin, atau bayar BPJS, malah dipakai untuk judi online,” kata Kawiyan.

Polri Bidik Aset-aset Bandar Judi Online untuk Disita Negara

Adapun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan kepolisian membidik aset-aset bandar jaringan judi online yang beroperasi di Indonesia untuk disita dan diserahkan kepada negara. Dia menegaskan sejauh ini kepolisian masih memetakan dan berupaya mengurai jaringan judi online itu satu per satu.

“Kami akan urai satu per satu, kalau memang ada di dalam (negeri), kami ambil, kalau di luar tentunya kami akan memanfaatkan kerja sama-kerja sama internasional seoptimal mungkin yang bisa kami lakukan,” kata Kapolri menjawab pertanyaan perihal penindakan terhadap bandar judi online selepas rapat di Kantor Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Jakarta, Senin.

Dia kemudian menegaskan kembali komitmen Polri memberantas judi online. “Yang paling utama, jangan sampai masyarakat menjadi korban gara-gara judi online, yang kemudian kadang-kadang lari ke pinjaman online,” kata Listyo.

Kapolri resmi memimpin Desk Penanganan Judi Online bentukan Menkopolkam Budi Gunawan sejak Senin. Desk itu bakal fokus bekerja mengusut dan memberantas praktik judi online di Indonesia.

Untuk mencapai tujuan itu, Polri bekerja sama dengan sejumlah kementerian atau lembaga, di antaranya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Otoritas Jasa Keuangan.

Polri bekerja sama dengan PPATK dan OJK memetakan sistem pembayaran terkait judi online. Kemudian mereka juga berupaya memutus seluruh aliran dana dan menutup alat bayar yang digunakan untuk transaksi dalam sistem judi online.

Kapolri berharap adanya kerja sama itu dapat mengurai satu per satu jaringan transaksi judi online, dan memutus seluruh sistemnya.

Sedangkan Menkopolkam Budi Gunawan dalam jumpa pers di kantornya, Senin, menilai kepolisian telah bergerak cepat mengusut jaringan judi online di Indonesia. “Desk Judi Online ini sudah bergerak dengan kecepatan yang penuh. Oleh karenanya, kita patut memberikan apresiasi untuk Bapak Kapolri dan jajaran,” kata Budi.

Mengenai bandar-bandar judi online, Budi menyebutkan nama-nama yang dibidik oleh aparat berikut asal mereka sifatnya masih rahasia dan belum dapat diungkap ke publik. “Kerahasiaan juga penting, terutama terkait target operasi dan sebagainya,” kata dia.

Pilihan editor: Menkopolkam Budi Gunawan Bentuk 7 Desk Program Prioritas Prabowo, Mendagri Pimpin Desk Pilkada

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus