Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Alasan KPU Larang Partai Gunakan Tokoh Nasional untuk Kampanye

Untuk mengawasi iklan kampanye, KPU bekerja sama dengan Bawaslu, Komisi Penyiaran Indonesia, dan Dewan Pers.

27 Februari 2018 | 14.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Meski belum memasuki masa kampanye, sejumlah alat peraga kampanye seperti spanduk dan baliho calon legislatif sudah terpampang di sejumlah sudut kota Depok,(18/12). TEMPO/Ayu Ambong

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang alat peraga kampanye yang menampilkan gambar tokoh nasional seperti Sukarno, Soeharto, KH Hasyim Asyari, dan B.J. Habibie. “Tokoh-tokoh itu bukan pengurus partai politik,” kata komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, di Hotel Sari Pan Pacific, Senin, 26 Februari 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun foto-foto tokoh partai, seperti Susilo Bambang Yudhoyono dan Megawati Soekarnoputri, diperkenankan dipasang pada alat peraga kampanye. “Ya, itu boleh, karena beliau pengurus partai.”

Baca: Dewan Pers Awasi Breaking News dan Running Text tentang Kampanye

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Partai politik boleh mencantumkan nama calon presiden dan wakil presiden atau pengurus partai politik lain. Namun, ucap Wahyu, untuk memastikan alat peraga kampanye sesuai dengan ketentuan atau tidak tetap harus dilaporkan kepada KPU untuk dikoreksi.

Penggunaan gambar tokoh nasional untuk kepentingan rapat internal partai politik masih diperbolehkan, karena itu tidak difasilitasi KPU. Kewenangan partai politik saat sosialisasi pemilu adalah pemasangan bendera partai dan nomor urut dalam pertemuan internal yang diberitahukan kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

KPU akan memfasilitasi iklan kampanye dengan prinsip adil dan setara. Namun, saat pemasangan iklan kampanye, partai politik bisa menyiapkan juga alat peraga kampanye sendiri. Itu pun, ujar Wahyu, tetap harus memenuhi prinsip keadilan dam kesetaraan.

Menurut Wahyu, alat peraga kampanye difasilitasi KPU karena isu soal itu sangat sensitif. Karena itu, materi dari alat peraga kampanye juga harus diteliti KPU untuk memastikan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk mengawasi iklan kampanye, KPU bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu, Komisi Penyiaran Indonesia, dan Dewan Pers. Empat lembaga itu tergabung dalam gugus tugas. “Gugus tugas tunduk pada undang-undang lain yang relevan dan mengedepankan prinsip keadilan dan kesetaraan,” tutur Wahyu.

 

 

Riani Sanusi Putri

Riani Sanusi Putri

Lulusan Antropologi Sosial Universitas Indonesia. Menekuni isu-isu pangan, industri, lingkungan, dan energi di desk ekonomi bisnis Tempo. Menjadi fellow Pulitzer Center Reinforest Journalism Fund Southeast Asia sejak 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus