Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Aliansi Pendidikan Minta DPR Tolak RUU Sisdiknas Masuk Prolegnas Prioritas 2022

Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi X DPRI RI membahas RUU Sisdiknas

24 Maret 2022 | 15.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah siswa mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) di SDN Cilangkap 01 Pagi, Jakarta, Jumat, 4 Februari 2022. Disamping itu, Pemprov DKI Jakarta mencatat hingga 22 Januari lalu, terdapat 90 sekolah yang ditutup akibat ditemukannya kasus Covid-19. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas RUU Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dengan Komisi X DPRI RI, di Jakarta, Kamis, 24 Maret 2022. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

APPI meminta agar DPR tidak memasukkan RUU Sisdiknas ke dalam Prolegnas Prioritas 2022 dan merekomendasikan agar Kemendikbudristek membentuk Panitia Kerja Nasional RUU Sisdiknas yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mendesain peta jalan pendidikan nasional, naskah akademik, dan draf RUU Sisdiknas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

APPI berpendapat bahwa pembaruan UU Sisdiknas diperlukan, tetapi pembaruan ini memerlukan kajian yang mendalam, naskah akademik yang komprehensif, dan keterlibatan publik yang luas secara bermakna.

"RUU Sisdiknas sebaiknya dirancang secara visioner, mengembangkan paradigma-paradigma besar pendidikan yang inovatif dan futuristik. Oleh karena itu, perlu pendekatan yang komprehensif dalam menata berbagai ekosistem pendidikan dalam suatu Sistem Pendidikan Nasional sebagaimana amanat dalam konstitusi," ujar Dewan Pengarah APPI, Doni Koesoema lewat keterangannya, Kamis, 24 Maret 2022.

Aliansi ini terdiri dari Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah PP Muhammadiyah, Majelis Pendidikan Kristen (MPK) di Indonesia, Majelis Nasional Pendidikan Katolik (MNPK), Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Persatuan Tamansiswa, serta Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara (HISMINU).

Menurut Doni, draf RUU Sisdiknas yang diajukan Kemendikbudristek lebih merupakan sistem pembelajaran dan persekolahan daripada Sistem Pendidikan Nasional.

“Draf RUU Sisdiknas juga cenderung mensimplifikasi persoalan pendidikan yang kompleks, seperti tata kelola guru yang saat ini terfragmentasi di dalam institusi yang berbeda, dilaksanakan oleh aktor yang berbeda-beda, dan dengan peraturan yang berbeda-beda pula, bahkan bertentangan satu sama lain. Ini mengakibatkan peranan dan eksistensi guru semakin terabaikan," ujar Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Unifah Rosyidi.

Uji publik RUU Sisdiknas yang dilakukan oleh Kemendikbudristek dinilai mengejutkan publik karena dilakukan dengan tergesa dan pelibatan publik yang minim.

“Pembuatan UU yang baik mempersyaratkan adanya partisipasi masyarakat yang lebih bermakna (meaningful participation) dalam seluruh tahapan, mulai perencanaan, penyusunan, dan pembahasan. Faktnya, hal ini tidak dilakukan dalam perencanaan RUU Sisdiknas," ujar Ketua Umum Majelis Pendidikan Kristen di Indonesia, David Tjandra.

APPI juga mengusulkan, Kemdikbudristek perlu mengintegrasikan 23 UU yang terkait pendidikan dan pembahasannya melibatkan banyak pihak. APPI juga meminta Kemendikbudristek membuka ke publik naskah akademik dan draf RUU Sisdiknas.

“UU yang terkait dengan pendidikan bukan hanya UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi, dan UU Sistem Pendidikan Nasional, tetapi seluruhnya ada 23 UU yang harus diintegrasikan karena saling terkait satu lain. Kalau semua itu tidak dipilah dan diintegrasikan, maka UU yang baru nanti malah akan menimbulkan kompleksitas perundangan yang tidak diinginkan," ujar Sekretaris Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, Alpha Amirrachman.

Sebelumnya, Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Anindito Aditomo mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang Sisdiknas masih di tahap awal perencanaan dan tidak dilakukan tergesa-gesa sebab akan ada pelibatan publik yang lebih luas lagi.

"Kami sangat sadar terkait pelibatan publik, namun harus dilaksanakan secara bermakna, bukan sekadar formalitas. Artinya memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan kajian naskah akademik tentang RUU Sisdiknas," kata Anindito dalam Dialog RUU Sisdiknas yang diselenggarakan Biro Kerja sama dan Humas Kemendikbudristek di Jakarta, Jumat 11 Maret 2022.

Ia lebih lanjut mengatakan uji publik terbatas sudah dilakukan beberapa kali untuk meminta masukan dari berbagai perwakilan organisasi pemangku kepentingan pendidikan maupun individu untuk menyempurnakan draf naskah akademik dan RUU.

Anindito mengatakan setelah serangkaian uji publik terbatas pada tahap pertama, saat ini tim sedang memproses masukan dari puluhan organisasi dan individu karena memang dibutuhkan waktu.

"Ada masukan antara satu pihak dengan pihak lain belum cocok. Jadi, tim masih membahas dan mencermati semua masukan untuk menghasilkan draf hasil revisi. Ini masih draf pertama untuk menghasilkan draf kedua. Tidak ada ketergesa-gesaan karena setelah ini akan ada dialog publik selanjutnya," katanya.

Materi Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang sedang disiapkan Kemendikbudristek nantinya akan menggabungkan tiga undang-undang terkait pendidikan, sekaligus menghapus UU No 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Lebih lanjut Anindito mengatakan RUU Sisdiknas nantinya akan memangkas aturan-aturan tumpang tindih dan ketentuan-ketentuan yang dirasa tidak perlu diikat dalam undang-undang karena terlalu spesifik dan teknis. "Cukup diatur dalam produk hukum turunannya, seperti peraturan pemerintah," katanya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus